|
Pembayaran Tanah Blok Cepu Dijaga Ketat
Jum'at, 04 April 2008 | 16:46 WIB
TEMPO Interaktif, Bojonegoro:Proses pembayaran ganti rugi tanah untuk sumur minyak Alas Tuwo Barat ke pihak Mobil Cepu Limited, anak perusahaan ExxonMobil Oil, mendapat penjagaan ketat di Kantor Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat (4/4) siang.
Proses pembayaran sempat diwarnai ketegangan salah seorang pemilik tanah dengan aparat Desa Sendangharjo, akibat perselisihan luas lahan. Salah seorang ahli waris pemilik tanah, Yamisih, yang diwakili Pujiono, menantunya, komplain soal lahan mertuanya yang salah ukur sehingga ada selisih 425 meter persegi dari luas total 3.144 meter persegi.
Kejengkelan kian meruyak ketika pria ini tidak boleh masuk ke ruang serbaguna tempat pencairan. "Saya dilarang masuk karena tidak membawa undangan dari MCL," tegasnya saat berada di Kantor Kecamatan Ngasem, Jumat (4/4) siang.
Pujiono juga protes kenapa tanah mertuanya dibeli dengan harga Rp 22.000 per meter dan bukannya dengan harga Rp 50.000 per meter sesuai kesepakatan dengan pihak ExxonMobil Oil.
Camat Ngasem, Bambang Waluyo, mengatakan jika ada komplain soal luas tanah, bisa langsung mendatangi ke Kantor BPN Bojonegoro. Pada prinsipnya, lanjut Bambang, soal perbedaan luas tanah itu patokannya tidak menggunakan Surat Pembayaran Pajak Terhutang (SPPT) atau dengan surat C yang ada di kantor desa. "Tidak bisa dijadikan patokan," tegasnya.
Dia mengatakan pembebasan lahan itu dari 23 pemilik lahan sekitar 48 petak atau sekitar 8,2 hektare. Dari jumlah itu, pemilik lahan semuanya sudah teken surat pernyataan. "Artinya, jika ada komplain ya silahkan ke BPN," tandas Bambang.
Dedy Afidick, Manager Land Tim Mobil Cepu Limited, mengaku bisa saja ada resistensi kesalahan pengukuran tanah. Tetapi, pihaknya tetap menggunakan institusi resmi, yaitu BPN. Tetapi, dia tidak menutup kemungkinan akan ada pengukurana ulang, jika memang ada selisih tanah yang luas, misalnya ada kesalahan seluas 425 meter persegi. "Itu bisa saja terjadi. Makanya kalau bukti kuat, ya ada usulan diulang," tegasnya.
Seperti diketahui proses pembebasan lahan di Blok Cepu, tepatnya di sumur minyak Alas Tuwo Barat, memunculkan masalah. Sejumlah korban pembebasan lahan melaporkan kasus ini ke Polres Bojonegoro dan Polwil Bojonegoro pada 18 Maret lalu. Laporan itu di antaranya menyangkut percaloan tanah dalam proses pembebasan lahan. "Sudah kita laporkan. Intinya kita minta perlindungan polisi," tegas Munawar Cholil, salah satu warga Desa Ngasem.
Sujatmiko
INDEKS BERITA LAINNYA :
|