Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kasus Korupsi Dana Bencana Alam Disidangkan
Senin, 07 April 2008 | 16:12 WIB

TEMPO Interaktif, Purwakarta:PURWAKARTA - Kasus dugaan korupsi mantan Bendahara Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Entin Kartini hari ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Purwakarta. Dalam pembacaaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Nono Suwarno, Emy Munfarido dan Erry Sarifah, mengungkapkan, Entin telah menyalahgunakan dana bencana alam dan pembangunan gedung Islamic Center sebesar Rp.3,795 miliar pada tahun anggaran 2003/2004.

Dana bencana yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp.2 miliar itu misalnya, tak dimasukkan dalam rekening pemerintah daerah. Dana itu masuk rekening bupati dan dimanfaatkan untuk kegiatan di luar penanggulangan bencana alam.

Misalnya dipakai perhelatan pemilihan presiden langsung Rp.245 juta, crisis center Rp.112 juta dan tunjangan hari raya Rp 200 juta. Adapun pembangunan dana pembangunan Gedung Islamic Center sebesar Rp.1,7 miliar, diantaranya dimanfaatkan untuk kegiatan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Kabupaten Purwakarta. “Terdakwa melanggar Pasal 2 UU Nomor 31/1999 tentang tindak Pidana Korupsi dan Pasal 25 1 UU Nomor 20 tahun 2001” ujar Jaksa Penuntut Nono Suwarno.

Entin diancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Kecuali Entin, dua mantan pejabat teras Purwakarta sudah dijadikan tersangka pula yakni Lily Hambali Hasan, mantan bupati dan Rachmat Gartiwa mantan Sekda.

Penasehat hukum Entin, Dadang Supriyadi meminta waktu dua minggu untuk memberi tanggapan atas surat dakwaan jaksa penuntut. "Materi dakwaan terlalu berat untuk dikaji," kata Dadang. Murti Idasari, Ketua Majelis Hakim, hanya memberikan waktu satu pekan buat panasehat hukum menyiapkan eksepsinya.

Puluhan massa dari Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta, melakukan aksi unjuk rasa saat berlangsugnya sidang perkara dugaan korupsi tersebut. Mereka meminta Entin membeberkan nama-nama pejabat teras Purwakarta yang terlibat dalam kasus tersebut. Majelis hakim diminta untuk bersikap fair dalam mengadili kasus yang menghabiskan waktu dua tahun penyidikan di Kejati Jawa Barat tersebut.

Nanang Sutisna


Dari Arsip Majalah TEMPO
Amuk Batu Siaga Satu | 04 April 2005
Pahit Gula oleh Rendemen | 04 April 2005
Tak Pantas Jadi Beban Negara | 28 Maret 2005
Menguras APBD untuk Terdakwa Korupsi | 28 Maret 2005
Pemeriksaan Tak Lagi Tergantung Izin | 21 Maret 2005
Korupsi Berjamaah di Aceh Singkil | 21 Maret 2005
Payung bagi Para Saksi | 14 Maret 2005
Bisnis Sepekan | 14 Maret 2005
Memang Ini Pertarungan Kepentingan | 28 Pebruari 2005
Kami akan Membela Mereka Habis-Habisan | 21 Pebruari 2005
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bupati Minahasa Utara Ditahan KPK
KPK: Bupati Garut Segera Dibawa ke Jakarta
Bupati Magetan Diboyong ke Rumah Sakit
Murod Irawan Digotong ke rumah Sakit
KPK Usut Dua Kasus Dugaan Korupsi Syaukani Lainnya
Jaksa Kembali Membidik Uruwatuw
Tiga Pejabat di Maluku Jadi Target Kejaksaan
Pejabat PU Seram Bagian Timur Diperiksa
Dua Mantan Wali Kota Ditahan Karena Korupsi
Jaksa Pakai PP 110 Akan Langsung Dieksaminasi
> selengkapnya...

Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
Pemberantasan Korupsi dari Masa ke Masa
BADAN ANTIKORUPSI
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk120623 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Satu Orang Terluka di Kecelakaan Tol Tangerang
Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Sinar Pacific
Persiba Siapkan Pengganti Peter Butler
Empat Korban Minuman Keras Masih dirawat, Tiga lainnya Tewas
Menteri Keuangan Kembali Bekukan Izin Kantor Akuntan Publik

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data