|
Polisi Periksa Kasus Tanah Blok Cepu
Senin, 07 April 2008 | 16:58 WIB
TEMPO Interaktif, Bojonegoro:Pemeriksaan kasus tanah di Alas Tuwo Barat, areal Blok Cepu, mulai bergulir. Pihak Kepolisian Wilayah Bojonegoro, memanggil sejumlah staf Kecamatan Ngasem dan Desa Ngasem, Bojonegoro.
Meski pemanggilan dijadwalkan hari ini, tetapi pemeriksaan baru akan dijadwalkan besok. Menurut Kepala Bagian Bina Mitra Polwil Bojonegoro, Komisaris Dodi Eko Wijayanto, proses pemanggilan itu masih bersifat klarifikasi. Statusnya masih berupa penyelidikan dan belum ke tingkat penyidikan, sehingga belum ada yang berstatus tersangka.
“Kita klarifikasi dahulu. Bentuknya masih pendalaman, untuk bahan baku pemeriksaan lanjutan,” tegasnya pada Tempo, Senin (7/4) siang. Materi pendalaman kasus ini terkait laporan dugaan percaloan tanah di Blok Cepu, tepatnya di sumur minyak Alas Tuwo Barat, Kecamatan Ngasem.
Salah satu staf bagian pertanahan di Kantor Camat Ngasem, yang ikut dipanggil penyidik, Jaelani, mengatakan pemanggilan itu untuk sementara bersifat klarifikasi terkait pembebasan lahan Blok Cepu. “Jadi saya akan ngomong apa adanya,” tegasnya yang hubungi via telepon.
Sejumlah pemilik tanah di Desa Ngasem dan warga Desa Sendanghardjo mengaku dirugikan atas proses pembebasan lahan itu. Menurut Cholil, pelapor kasus ini, saat pembebasan lahan ada sejumlah oknum di Kantor Camat Ngasem dan Kantor Desa Ngasem yang menjadi perantara pembelian tanah. Tanah yang dibeli hanya dihargai Rp 22 ribu per meternya, padahal pihak Mobil Cepu Limited, anak perusahaan ExxonMobil, menghargai Rp 50 ribu per meternya. “Selain itu, pemilik tanah juga disita KTP-nya oleh oknum staf kecamatan. Ini kan tidak benar,” tegasnya.
Lahan sumur minyak di Alas Tuwo Barat dimiliki sedikitnya 23 orang atau sebanyak 48 petak dengan jumlah luas tanah sekitar 8,2 hektare lebih. Proses pembayaran ganti rugi dilakukan dengan penjagaan ketat aparat keamanan dari Polsek Ngasem dan Koramil Ngasem.
Sujatmiko
INDEKS BERITA LAINNYA :
|