Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Polisi Periksa Kasus Tanah Blok Cepu
Senin, 07 April 2008 | 16:58 WIB

TEMPO Interaktif, Bojonegoro:Pemeriksaan kasus tanah di Alas Tuwo Barat, areal Blok Cepu, mulai bergulir. Pihak Kepolisian Wilayah Bojonegoro, memanggil sejumlah staf Kecamatan Ngasem dan Desa Ngasem, Bojonegoro.

Meski pemanggilan dijadwalkan hari ini, tetapi pemeriksaan baru akan dijadwalkan besok. Menurut Kepala Bagian Bina Mitra Polwil Bojonegoro, Komisaris Dodi Eko Wijayanto, proses pemanggilan itu masih bersifat klarifikasi. Statusnya masih berupa penyelidikan dan belum ke tingkat penyidikan, sehingga belum ada yang berstatus tersangka.

“Kita klarifikasi dahulu. Bentuknya masih pendalaman, untuk bahan baku pemeriksaan lanjutan,” tegasnya pada Tempo, Senin (7/4) siang. Materi pendalaman kasus ini terkait laporan dugaan percaloan tanah di Blok Cepu, tepatnya di sumur minyak Alas Tuwo Barat, Kecamatan Ngasem.

Salah satu staf bagian pertanahan di Kantor Camat Ngasem, yang ikut dipanggil penyidik, Jaelani, mengatakan pemanggilan itu untuk sementara bersifat klarifikasi terkait pembebasan lahan Blok Cepu. “Jadi saya akan ngomong apa adanya,” tegasnya yang hubungi via telepon.

Sejumlah pemilik tanah di Desa Ngasem dan warga Desa Sendanghardjo mengaku dirugikan atas proses pembebasan lahan itu. Menurut Cholil, pelapor kasus ini, saat pembebasan lahan ada sejumlah oknum di Kantor Camat Ngasem dan Kantor Desa Ngasem yang menjadi perantara pembelian tanah. Tanah yang dibeli hanya dihargai Rp 22 ribu per meternya, padahal pihak Mobil Cepu Limited, anak perusahaan ExxonMobil, menghargai Rp 50 ribu per meternya. “Selain itu, pemilik tanah juga disita KTP-nya oleh oknum staf kecamatan. Ini kan tidak benar,” tegasnya.

Lahan sumur minyak di Alas Tuwo Barat dimiliki sedikitnya 23 orang atau sebanyak 48 petak dengan jumlah luas tanah sekitar 8,2 hektare lebih. Proses pembayaran ganti rugi dilakukan dengan penjagaan ketat aparat keamanan dari Polsek Ngasem dan Koramil Ngasem.

Sujatmiko

Dari Arsip Majalah TEMPO
Pro Kontra di Bawah Beringin  | 03 Pebruari 2003
Gonjang-ganjing Jagat Jawa  | 03 Pebruari 2003
Massa Membakar Tambak  | 24 September 2001
Saat Mengganti Tanah Rakyat  | 09 Juli 2001
Ganti Rugi Tanah  | 23 September 2002
Di Poncol, Bulak Dan Sumur | 31 Desember 1977
Cerita Bogor: Salahkah Sumadi ? | 15 Oktober 1977
Cerita Bogor: Salahkah Sumadi ?  | 15 Oktober 1977
125 Km Denpasar-Gilimanuk | 24 September 1977
Sebuah Pengakuan Yang Dicabut | 16 Desember 1978
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pembayaran Tanah Blok Cepu Dijaga Ketat
Blok Cepu Bisa Berproduksi November 2008
Dokumen Penyertaan Modal Blok Cepu Diteken Hari Ini
Petani Protes Lahan Wira Karya Sakti
Proyek Jalan Lintas Selatan Terobos Taman Nasional
Menteri Pekerjaan Umum Bahas Pembebasan Lahan dengan Lima Bupati
Kalla Minta Pemerintah Daerah Segera Bereskan Pembebasan Lahan
Dewan Desak Pengusutan Kasus Tanah PLTU Sidomoro
Peladang di Kalimantan Tengah Dapat Bantuan Beras
Penduduk di Areal Blok Cepu Meningkat Tajam
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk120629 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Konversi Minyak Tanah Kalimantan Mundur
Kesenjangan Pajak Masih Besar
DAU Dipotong Bila PDAM Tak Perform
Bakrie & Brothers Dapat Pinjaman US$300 Juta
Pengamanan Putaran Kedua Pilgub Jawa Timur Diperketat

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data