Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Polisi Awasi Penimbunan Elpiji
Senin, 07 April 2008 | 19:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Wilayah (Polwil) Malang menginstruksikan anggotanya untuk mengawasi lalu lintas distribusi elpiji. Instruksi pengawasan ini diberikan untuk mengantisipasi adanya penimbunan yang mengakibatkan kelangkaan. "Penimbunan melanggar aturan. Seluruh anggota Polisi harus mengawasi penimbunan elpiji karena Penimbunan melanggar hukum," kata Kapolwil Malang, Kombes Syahfrial Akhiar, Senin (7/4).

Menurut Kapolwil, sulitnya mendapatkan elpiji di sejumlah kota membuktikan ada yang tidak beres dalam pendistribuan. Karena, menurut Pertamina Depo V Malang, pasokan elpiji tidak berkurang. Bahkan, ada tambahan pasokan untuk elpiji. "Pasti ada yang memborong. Entah untuk ditimbun atau untuk dijual lagi," ujarnya.

Meski kelangkaan elpiji hanya terjadi wilayah Malang, Namun instruksi pengawasan tak hanya ditujukan untuk polres Batu, Polres Malang, dan Polresta Malang. tetapi juga untuk Polres Lumajang, Polresta/Polres Pasuruan dan Probolinggo. "Semua jajaran di tingkat Polres harus proaktif melakukan pengawasan," tuturnya.

Polresta Malang menyambut instruksi ini dengan menerjunkan Tim khusus dari satuan Intelijen dan Reskrim. Tugasnya adalah untuk mengetahui apakah ada penimbunan atau pengalihan peruntukan.

Kapolresta Malang, AKBP Atang Heradi mengatakan sasaran pengawasan adalah elpiji ukuran 12,5 kg dan 3 kg. Polisi fokus pada 12,5 Kg dan 3 Kg karena dua ukuran tersebut mendapat subsidi dari pemerintah. "Dua ukuran itu perlu diawasi dengan ketat agar tidak disalahgunakan," katanya.

Hasil penyelidikan petugas di lapangan memang ada indikasi penyalahgunaan. Tetapi, Polisi masih akan mengembangkan penyelidikan karena pembuktiannya masih. AKBP Atang mencontohkan bentuk penyalahgunaan adalah pembelian besar-besarn elpiji oleh pelaku industri. Padahal, dalam aturan di Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) industri jelas tidak boleh memanfaatkan BBM bersubsidi. "Sektor industri wajib menggunakan elpiji 50 kg," ujar AKBP Atang. Bibin Bintariadi


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk120659 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data