|
Polisi Awasi Penimbunan Elpiji
Senin, 07 April 2008 | 19:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Wilayah (Polwil) Malang menginstruksikan anggotanya untuk mengawasi lalu lintas distribusi elpiji. Instruksi pengawasan ini diberikan untuk mengantisipasi adanya penimbunan yang mengakibatkan kelangkaan. "Penimbunan melanggar aturan. Seluruh anggota Polisi harus mengawasi penimbunan elpiji karena Penimbunan melanggar hukum," kata Kapolwil Malang, Kombes Syahfrial Akhiar, Senin (7/4).
Menurut Kapolwil, sulitnya mendapatkan elpiji di sejumlah kota membuktikan ada yang tidak beres dalam pendistribuan. Karena, menurut Pertamina Depo V Malang, pasokan elpiji tidak berkurang. Bahkan, ada tambahan pasokan untuk elpiji. "Pasti ada yang memborong. Entah untuk ditimbun atau untuk dijual lagi," ujarnya.
Meski kelangkaan elpiji hanya terjadi wilayah Malang, Namun instruksi pengawasan tak hanya ditujukan untuk polres Batu, Polres Malang, dan Polresta Malang. tetapi juga untuk Polres Lumajang, Polresta/Polres Pasuruan dan Probolinggo. "Semua jajaran di tingkat Polres harus proaktif melakukan pengawasan," tuturnya.
Polresta Malang menyambut instruksi ini dengan menerjunkan Tim khusus dari satuan Intelijen dan Reskrim. Tugasnya adalah untuk mengetahui apakah ada penimbunan atau pengalihan peruntukan.
Kapolresta Malang, AKBP Atang Heradi mengatakan sasaran pengawasan adalah elpiji ukuran 12,5 kg dan 3 kg. Polisi fokus pada 12,5 Kg dan 3 Kg karena dua ukuran tersebut mendapat subsidi dari pemerintah. "Dua ukuran itu perlu diawasi dengan ketat agar tidak disalahgunakan," katanya.
Hasil penyelidikan petugas di lapangan memang ada indikasi penyalahgunaan. Tetapi, Polisi masih akan mengembangkan penyelidikan karena pembuktiannya masih. AKBP Atang mencontohkan bentuk penyalahgunaan adalah pembelian besar-besarn elpiji oleh pelaku industri. Padahal, dalam aturan di Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) industri jelas tidak boleh memanfaatkan BBM bersubsidi. "Sektor industri wajib menggunakan elpiji 50 kg," ujar AKBP Atang. Bibin Bintariadi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|