|
Berkas Kasus Konser Musik Under Ground Dilimpahkan
Senin, 07 April 2008 | 20:12 WIB
TEMPO Interaktif, BANDUNG:Kejaksaan Negeri Bandung Senin (7/4) siang menerima 3 berkas perkara kasus kerusuhan konser musik under ground di Gedung Asia Afrika Culture Centre pada 9 Februari lalu. Setidaknya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang menewaskan 11 orang dan puluhan orang luka-luka akibat kekurangan oksigen dan berdesakan keluar gedung.
Ketiga berkas itu atas nama : Aditya Argasasmita, 26 tahun, Sugiana Alim, 24 tahun dan Hendrik Ekaputra Nugraha, 24 tahun. Ketiganya adalah panitia konser. Berkas itu diserahkan tim penyidik Polwiltabes Bandung dan di terima oleh Jaksa bidang Pidana Umum HG Zebua, SH.
Menurut Zebua, ketiga tersangka didakwa dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Subsider pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka. “Ancamannya 5 tahun penjara” katanya. Mereka kini ditahan di Penjara Kebon Waru Bandung.
Rinny Srihartini
INDEKS BERITA LAINNYA :
|