Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kejati Jabar Buka Lagi Kasus Lama
Senin, 07 April 2008 | 20:53 WIB

TEMPO Interaktif, BANDUNG:Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan membuka lagi sejumlah kasus yang sudah lama menggantung. Diantaranya kasus mark up pembangunan Stadion Olahraga Jalak Harupat, kasus korupsi manipulasi pulsa oleh PT Telkom dan dugaan kasus pemalsuan pemalsuan ijazah oleh Wakil Bupati Garut Memo Hermawan. “Kami akan menuntaskan kasus yang mandek supaya jangan ada “berulang tahun” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Kemal Sofyan di Bandung, Senin (7/4).

Menurut Kemal, perintah itu juga ditujukan pada seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Jawa Barat. Dia juga mengaku, sedang melakukan koordinasi internal untuk memetakan hambatan dari penyidikan kasus itu.

Kasus dugaan mark up dana pembangunan Stadion Olahraga Jalak Harupat di Kabupaten Bandung sempat dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Padahal Kejaksaan telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan dua pejabat teras di Kabupaten Bandung, serta pihak pengembang proyek pembangunan stadion olahraga itu. Yang menarik, di tengah penyidikan kasus itu, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sempat memproses Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk menghentikan penyelidikan kasus itu.

Kemal sendiri emoh berburuk sangka dengan pejabat sebelumnya yang memutuskan penghentikan penyidikan kasus itu. “Kita lihat faktanya dulu, saya pelajari dulu kenapa ini terhenti,” katanya.

Kasus lain yang juga hendak dituntaskan adalah korupsi manipulasi pulsa yang dilakukan rekanan PT Telkom yaitu: PT Mobile Selular Indonesia, dan Globalcom. Dalam kasus ini, polisi sempat menetapkan 11 tersangka. Diantaranya mantan direktur SDM dan Pengembangan PT Telkom John Welly.

Menurut Kemal, kasus itu belum bisa maju menuju persidangan karena penyidik polisi belum memenuhi syarat formil materil (P19) kasus itu. Kemal menjanjikan, jika penyidik polisi memenuhinya maka pihaknya akan secepatnya melimpahkan kasus ini ke pengadilan.

Perkara lain yang juga menggantung adalah dugaan pemalsuan ijazah oleh Wakil Bupati Garut Memo Hermawan. Memo Hermawan kini menjabat sebagai Bupati Garut menyusul ditahannya bupati sebelumnya, Agus Supriadi oleh KPK atas kasus korupsi. Memo dituding menggunakan ijazah palsu untuk melamar menjadi wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah saat itu oleh DPRD Garut.

Dalam kasus ini, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Widodo Supriady mengaku sudah melayangkan surat teguran pada Kepolisian Jawa Barat. Namun penyidik beralasan kasus itu terkatung karena izin presiden untuk memeriksa Memo tak kunjung turun. Kejaksaan sendiri, sudah mengeluarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan) untuk kasus itu bahkan sudah menunjuk 4 jaksa untuk menangani kasus itu.

Ahmad Fikri

Dari Arsip Majalah TEMPO
Amuk Batu Siaga Satu | 04 April 2005
Pahit Gula oleh Rendemen | 04 April 2005
Tak Pantas Jadi Beban Negara | 28 Maret 2005
Menguras APBD untuk Terdakwa Korupsi | 28 Maret 2005
Pemeriksaan Tak Lagi Tergantung Izin | 21 Maret 2005
Korupsi Berjamaah di Aceh Singkil | 21 Maret 2005
Payung bagi Para Saksi | 14 Maret 2005
Bisnis Sepekan | 14 Maret 2005
Memang Ini Pertarungan Kepentingan | 28 Pebruari 2005
Kami akan Membela Mereka Habis-Habisan | 21 Pebruari 2005
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kasus Korupsi Dana Bencana Alam Disidangkan
Bupati Minahasa Utara Ditahan KPK
KPK: Bupati Garut Segera Dibawa ke Jakarta
Bupati Magetan Diboyong ke Rumah Sakit
Murod Irawan Digotong ke rumah Sakit
KPK Usut Dua Kasus Dugaan Korupsi Syaukani Lainnya
Jaksa Kembali Membidik Uruwatuw
Tiga Pejabat di Maluku Jadi Target Kejaksaan
Pejabat PU Seram Bagian Timur Diperiksa
Dua Mantan Wali Kota Ditahan Karena Korupsi
> selengkapnya...

Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
Pemberantasan Korupsi dari Masa ke Masa
BADAN ANTIKORUPSI
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk120668 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data