|
Banyak Pemilih Pilkada Kota Malang Fiktif
Selasa, 08 April 2008 | 16:38 WIB
TEMPO Interaktif, Malang:Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Malang kesulitan memverifikasi daftar pemilih Pilkada Kota Malang yang akan diselenggarakan 23 Juli mendatang karena banyak nama fiktif dalam daftar pemilih sementara. Akibatnya, KPU Kota Malang belum menerima daftar pemilih tetap dari PPS dan PPK hingga waktu yang ditetapkan.
Menurut Ketua KPUD Kota Malang, Hendry, sesuai jadwal tahapan Pilkada, seharusnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 57 kelurahan sudah menyerahkan data daftar pemilih tetap (DPT) ke PPK untuk diserahkan ke KPU. Tetapi, hingga jadwal penyerahan yang dimulai 7 April kemarin, sejumlah PPS belum menyerahkan data itu. "Semoga DPT bisa diserahkan pada batas akhir pengumuman DPT, 10 April nanti," katanya, Selasa (8/4).
Setelah KPUD menerima DPT, KPU akan merekap DPT dan menggelar rapat pleno penetapan 22 April nanti. Hendry berharap data DPT sudah benar karena jika sudah ditetapkan melalui rapat pleno, DPT tidak bisa diubah lagi. Tahapan selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi ke masyarakat dengan biaya Rp 1.000 per pemilih.
Hendry belum tahu secara pasti berapa jumlah DPT. Dia memperkirakan jumlahnya sekitar 590 ribu jiwa. Jumlah ini jauh lebih kecil dari jumlah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pilkada (DP4) Kota Malang yang dibuat oleh Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan (Capilduk) Kota Malang yang mencapai 615.189 jiwa. "Ada sekitar 25 ribu pemilih yang fiktif," ujarnya.
Dari laporan lisan yang diterimanya dari PPS, perbedaan jumlah nama pemilih karena ada nama yang tidak sesuai dengan alamat, nama fiktif, dan kesalahan nama dan alamat. Orang yang meninggal, misalnya masih dicatat. Juga anak kost yang sudah pulang ke kampung halamannya juga masih masuk dalam data.
Dalam melakukan verifikasi daftar nama pemilih, PPS melibatkan RT dan RW. Dari tangan RT dan RW, data kemudian diserahkan ke petugas verifikator dan PPS yang kemudian mengecek dan mencocokkan nama dalam daftar pemilih dengan KTP dan Kartu Susunan Keluarga (KSK) calon pemilih. Hasilnya, daftar ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap.
Bibin Bintariadi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|