|
Polisi Akan Panggil Pengusaha Calo Tanah di Blok Cepu
Selasa, 08 April 2008 | 16:50 WIB
TEMPO Interaktif, Bojonegoro: Polisi memeriksa para staf Kantor Camat Ngasem dan Desa Ngasem terkait dugaan percaloan tanah di Blok Cepu. Pihak penyidik mengatakan kemungkinan akan memanggil sejumlah pengusaha dari Surabaya dan Semarang yang ikut dalam proses pembebasan lahan di areal tersebut.
"Bisa jadi, nanti akan memanggil sejumlah pengusaha yang ikut memodali pembelian tanah di Blok Cepu," tegas Kepala Subbagian Reskrim Polwil Bojonegoro, Komisaris Jusuf Subardjo di kantornya Selasa (8/4) siang. Pengusaha dimaksud, Wibowo Halim dan David Hidayat, asal Surabaya dan Semarang.
Jusuf mengatakan dari pemeriksaan awal, staf di Kecamatan Ngasem dan Desa Ngasem mengaku bahwa dua pengusaha itu yang memodali untuk membeli tanah. Tetapi, untuk memanggil mereka, pihak Polwil Bojonegoro masih harus mendalami dahulu materi pemeriksaan atas beberapa orang aksi, misalnya proses pembelian tanahnya, siapa perantaranya, pemilik tanahnya dan seterusnya.
Soal Wibowo Halim dan David Hidayat, diakui oleh Yapin, Kepala Dusun Soko, Desa Sendangharjo. "Memang mereka yang membeli tanah lewat perantara saya," tegasnya saat ditemui di kantor Kecamatan Ngasem, Jumat kemarin.
Pemeriksaan Selasa (8/2) ini dilakukan terhadap dua orang, yaitu Jaelani, staf bagian Kesra dan Munzir, staf bagian pertanahan di Kantor Camat Ngasem. Nama lain yang akan diperiksa, yaitu Ircham, mantan Kepala Desa Ngasem, Yapin Kepala Dusun Soko, Desa Sendanghardjo, dan Erdin Sucahyo, mantan Camat Ngasem yang kini dipindah menjadi Camat Kedungadem, Bojonegoro.
Sujatmiko
INDEKS BERITA LAINNYA :
|