|
Anak Pelempar Kaca Kereta Api Diadili
Selasa, 08 April 2008 | 17:16 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya:Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan perkara pelemparan kaca kereta api yang melibatkan anak di bawah umur, Selasa (8/4). Persidangan kasus dengan terdakwa Mustofa, 14 tahun, asal Kupang Krajan Surabaya itu dipimpin oleh hakim Nelson Pasaribu dengan jaksa penuntut Hari Sutopo.
Humas PT Kereta Api Daerah Operasional VIII Sudarsono mengatakan pelemparan oleh Mustofa terjadi pada pertengahan tahun 2007 lalu. Ketika itu Mustofa dan ketiga kawannya ditangkap oleh petugas polisi kereta api (polsuska) Nurkolis.
Mustofa ditangkap sehabis melempar kaca Kereta Api Mutiara Timur jalur Surabaya-Banyuwangi. Dari lokasi pelemparan itu polsuska menemukan puluhan batu sebesar bole tenis yang dikumpulkan. "Kayaknya pelemparan itu sudah dirancang," kata Sudarsono.
Lokasi pelemparan di shelter kereta api komuter Margorejo pada pukul 22.30. Akibat lemparan itu, kata Sudarsono, kaca lokomotif depan hancur. Masinis kemudian menghentikan kereta di Stasiun Waru karena merasa tidak bisa konsentrasi setelah sisi depan kereta tersebut tanpa kaca. "Masinis menelepon pusat kendali untuk minta ganti lokomotif," kata Sudarsono.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Wonocolo. Menurut Sudarsono, laporan itu dimaksudkan agar ada efek jera kepada pelaku. Oleh Kapolsek Wonocolo, Ajun Komisaris Supi'i, Mustofa dijerat dengan pasal-pasal tentang perusakan. "Menurut pengakuannya, pelaku hanya iseng saja ketika melempar kaca kereta," kata Supi'i ketika dihubungi Tempo.
Sudarsono menambahkan, kejadian pelemparan kaca kereta api sudah sering kali terjadi. Akibatnya, tak sedikit kaca-kaca kereta yang pecah dan retak. Selain itu, lemparan tersebut juga menyebabkan penumpang luka-luka.
Dalam satu bulan, kata Sudarsono, pernah masuk 15 kali laporan tentang itu. Umumnya pelemparan itu dilakukan malam hari di tempat yang sepi. "Selama ini kami tak pernah berhasil menangkap pelakunya," kata Sudarsono.
Kukuh Wibowo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|