|
Kapolsek di Malang Harus Aktifkan Ponselnya
Rabu, 09 April 2008 | 14:58 WIB
TEMPO Interaktif, Malang:
Kepala Kepolisian Wilayah Malang, Komisaris Besar Syafrizal Ahiar memerintahkan seluruh Kapolsek di wilayah eks Karesidenan Malang untuk mengumumkan dan mengaktifkan telepon genggamnya. "Pengumuman harus dilakukan secara terbuka lewat poster atau sejenisnya," katanya.
Isi pemberitahuan itu misalnya, kepada masyarakat yang menginginkan bantuan bisa menghubungi nomor telepon genggam Kapolsek setempat. "Tapi setelah diumumkan, ponsel harus diaktifkan selama 24 jam," katanya.
Selanjutnya, Kapolsek yang telah diberitahui mengenai satu kasus, harus memberitahu perkembangan penanganan kasus itu kepada pelapor.
Menurut dia, perintah tersebut tertuang dalam kontrak kerja dengan 116 kepala kepolisian sektor di wilayah kerjanya, mencakup Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang.
Abdi Purmono
INDEKS BERITA LAINNYA :
|