|
Rapat Soal Beras Murah Buntu, Warga Keluar Sidang
Rabu, 09 April 2008 | 16:56 WIB
TEMPO Interaktif, CIREBON:- Rapat dengar pendapat yang membahas kasus beras antara warga dengan anggota DPRD Kota Cirebon buntu. Sekitar 50 warga Cirebon yang hadir dalam acara itu hari ini, memilih keluar ruangan sebelum acara selesai.
Padahal sedianya, sidang dengar pendapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno, membahas soal penipuan penjualan beras murah di kota itu. “Percuma saja kami datang. Tetap tak ada penyelesaian terhadap kasus kami” kata Kusno, seorang warga Pesisir, Kota Cirebon.
Menurut Kusno, aparat cenderung memilih kepada pelaku, tidak bersikap transparan, juga tidak menjelaskan aset-aset milik Topik apa saja yang telah disita polisi. "Mereka tidak pernah mendengarkan kami," tuturnya.
Seharusnya, polisi melakukan penyelidikan mendalam, kemana saja uang hasil penipuan yang telah dikumpulkan Topik. Polisi pun seharusnya bisa mengusut aset mana saja yang telah dimiliki Topik. Terutama setelah ia menipu warga. “Tak seperti sekarang, aset tidak ada yang disita, uang kami pun tidak akan pernah kembali," tuturnya.
Seperti diketahui, awal Maret lalu, Topik Hidayat, dengan mengatasnamakan simpatisan dan tim sukses pasangan calon gubernur Jabar, Danny Setiawan-Iwan Sulanjana, melakukan penjualan beras murah. Satu karung beras sebanyak 22 kilogram dijual dengan harga Rp 62 ribu. Warga terlebih dahulu harus menyetorkan uang dan KTP. Pada penyaluran pertama, beras diberikan secara lancar.
Namun masalah muncul saat penyaluran kedua tiba. Banyak warga menyetorkan uang dan Kartu Keluarga (KK). Ternyata, beras tak kunjung dibagikan. Hingga kini miliran rupiah uang warga Kota Cirebon tidak jelas raib kemana.
Kasatreskrim Polresta Cirebon, AKP Adriansyah, mengungkapkan bahwa kasus penipuan penjualan beras murah yang dilakukan oleh tersangka, Topik Hidayat, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, 2 April lalu. "Saat ini tersangkanya masih satu, yaitu Topik Hidayat," tuturnya.
Topik dikenai pasal penipuan dengan ancaman satu tahun penjara. Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka telah meraup keuntungan Rp 1,7 miliar. Adapun aset yang berhasil disita dari tangan Topik sebesar Rp 51 juta.
Ivansyah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|