|
| |
|
|
21 Kilogram Daging Kambing Ilegal Dimusnahkan.
Kamis, 10 April 2008 | 14:23 WIB
TEMPO Interaktif, Palangkaraya:
Sebanyak 21 Kilogram daging kambing asal Surabaya, Jawa Timur yang masuk ke Palangkaraya,Kalimantan Tengah tanpa dokumen resmi hari ini dimusnahkan dengan cara di bakar.
Menurut Kepala Stasiun Karantina Hewan Kelas 1 Palangkaraya Agus Sugiono daging kambing itu milik seorang pedagang sate kambing di Palangkaraya. Tapi masuknya daging itu melalui jalur udara tanpa disertai dokumen resmi.
Berdasarkan Undang-undang Karantina nomor 16 Tahun 1992.
bila akan mengirim daging hewan menyebutkan bahwa minimal 3 hari sebelum keberangkatan pemilik barang harus melaporkan ke stasiun karantina setempat dan bandara tujuan penerima barang juga harus melaporkan barangnya minimal 2 hari sebelum barang datang.
Bagi pelanggar UU ini dapat dijerat hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 Juta. Apabila dilakukan tidak sengaja dikenai hukuman penjara 1 tahun dengan denda Rp 50 juta.
Karana WW
INDEKS BERITA LAINNYA :
|
|
|
| dibuat oleh Radja:danendro |
| |
| Komentar Anda |
|
-
|
Kirim |
|
-
|
Via SMS |
|
|
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS.
Ketik TIJAWAB [spasi] brk120920 [spasi] komentar dan kirim ke 9333 |
|
|