|
Penggantian Penipuan Beras Murah dengan APBD Ditolak
Kamis, 10 April 2008 | 16:29 WIB
TEMPO Interaktif, Cirebon:Anggota DPRD Kota Cirebon menolak uang APBD digunakan untuk membayar warga yang tertipu penjualan beras murah berkedok simpatisan Danny Setiawan. Alasannya, selain uang APBD tidak cukup, juga sama saja artinya Pemkot Cirebon melegalisasi penipuan.
"Uang APBD tidak cukup untuk menalangi kerugian yang diderita rakyat akibat penipuan penjualan beras murah itu," tutur Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno, hari ini.
Menurut Edi, yang bisa dilakukan saat ini adalah pihak kepolisian berusaha secara maksimal agar aset yang dimiliki tersangka penipu bisa disita dan untuk selanjutnya dikembalikan kepada masyarakat yang telah dirugikan.
Hal senada diungkapkan Darto, warga Cangkring, Kelurahan/Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. "Kenapa harus APBD yang bayar? Ini kan kesalahan perseorangan, kesalahan Topik," tuturnya. Seharusnya, tambahnya, kepolisian bisa mengusut lebih dalam aset-aset Topik yang ia beli setelah mengumpulkan uang dari masyarakat. Ia juga meragukan aset Topik tersisa hanya Rp 51 juta seperti yang diklaim pihak kepolisian.
Seperti diketahui, awal Maret lalu, Topik Hidayat, warga Cangkring, Kelurahan/Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, melakukan penipuan penjualan beras murah. Beras satu karung dijual Rp 62 ribu. Dari yang dijanjikan 25 kilogram, ternyata satu karung hanya berisi 22 kilogram. Sebelum beras dibagikan, warga diharuskan mengumpulkan KTP dan uangnya secara tunai.
Pada pembagian beras pertama berlangsung sukses. Saat pembagian kedua, di mana warga harus mengumpulkan kartu keluarga dan uang tunai, ternyata hingga kini berasnya tidak kunjung dibagikan. Topik disinyalir berhasil mengumpulkan miliaran rupiah keuntungan dari penjualan beras murah ini.
Fungsionaris Partai Golkar, Yuddy Chrinandy, meminta Pemkot Cirebon untuk bisa menalangi dulu kerugian yang diderita rakyat. Uang tersebut, menurut Yuddy, bisa digantikan saat proses hukum terhadap Topik sudah selesai dan uangnya dikembalikan kepada rakyat.
Kasatreskrim Polresta Cirebon, Ajun Komisaris Adriansyah, menyatakan kasus Topik sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, 2 April lalu. Topik disinyalir telah meraup keuntungan hingga Rp 1,7 miliar, tapi aset yang berhasil diamankan hanya senilai Rp 51 juta.
Ivansyah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|