|
Ketua DPRD Jember dan Wakilnya Ditahan
Kamis, 10 April 2008 | 17:14 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya:Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jember Madini Faruq dan wakilnya, Machmud Sardjujono di Lembaga Pemasyarakatan Jember, Kamis (10/4) pukul 16.00. Keduanya dikirim ke tahanan sesaat setelah berkas perkaranya dilimpahkan dari Polda Jawa Timur.
Pelimpahan berkas Madini dan Machmud tersebut yang ketiga kalinya dilakukan setelah dua pelimpahan sebelumnya selalu gagal karena tersangka tidak datang.
Penahanan itu berkaitan dengan dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan hukum sebesar Rp 450 juta dan operasional Dewan Rp 726 juta. Selaku pimpinan Dewan, Madini dan Machmud diduga mengetahui penggunaan uang itu. Kasus korupsi itu sendiri telah ditangani Polda Jatim sejak tahun 2006 lalu.
"Kita putuskan untuk langsung menahan karena dikawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Hartadi.
Sebelum dibawa ke Jember menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, keduanya sempat menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus selama kurang lebih lima jam. Namun, Madini dan Machmud enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Selain dua perkara itu, kata Hartadi, Madini dan Machmud juga sedang menjalani pemeriksaan dugaan korupsi sisa anggaran APBD 2005. Namun Hartadi enggan mengatakan besaran sisa anggaran tersebut.
Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2006, DPRD Jember direkomendasikan mengembalikan uang sebesar Rp 3,6 miliar ke kas daerah yang telah digunakan untuk operasional. Rinciannya, sebesar Rp 2.799.800.500 harus dipertanggungjawabkan jajaran pimpinan dan anggota DPRD Jember, Rp 826.358.821,74 dipertanggungjawabkan pimpinan DPRD dan ketua fraksi DPRD Kabupaten Jember.
Bagi Machmud, ini adalah kasus kedua dalam perkara yang berbeda. Sebelumnya pada 12 Maret lalu, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jatim dan tim pemenangan pilkada pasangan Soenarjo-Ali Maschan Moesa itu juga dituntut 1,5 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Jember dalam kasus penipuan terhadap calon wakil bupati.
Kukuh Wibowo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|