Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ketua DPRD Jember dan Wakilnya Ditahan
Kamis, 10 April 2008 | 17:14 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya:Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jember Madini Faruq dan wakilnya, Machmud Sardjujono di Lembaga Pemasyarakatan Jember, Kamis (10/4) pukul 16.00. Keduanya dikirim ke tahanan sesaat setelah berkas perkaranya dilimpahkan dari Polda Jawa Timur.

Pelimpahan berkas Madini dan Machmud tersebut yang ketiga kalinya dilakukan setelah dua pelimpahan sebelumnya selalu gagal karena tersangka tidak datang.

Penahanan itu berkaitan dengan dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan hukum sebesar Rp 450 juta dan operasional Dewan Rp 726 juta. Selaku pimpinan Dewan, Madini dan Machmud diduga mengetahui penggunaan uang itu. Kasus korupsi itu sendiri telah ditangani Polda Jatim sejak tahun 2006 lalu.

"Kita putuskan untuk langsung menahan karena dikawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Hartadi.

Sebelum dibawa ke Jember menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, keduanya sempat menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus selama kurang lebih lima jam. Namun, Madini dan Machmud enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Selain dua perkara itu, kata Hartadi, Madini dan Machmud juga sedang menjalani pemeriksaan dugaan korupsi sisa anggaran APBD 2005. Namun Hartadi enggan mengatakan besaran sisa anggaran tersebut.

Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2006, DPRD Jember direkomendasikan mengembalikan uang sebesar Rp 3,6 miliar ke kas daerah yang telah digunakan untuk operasional. Rinciannya, sebesar Rp 2.799.800.500 harus dipertanggungjawabkan jajaran pimpinan dan anggota DPRD Jember, Rp 826.358.821,74 dipertanggungjawabkan pimpinan DPRD dan ketua fraksi DPRD Kabupaten Jember.

Bagi Machmud, ini adalah kasus kedua dalam perkara yang berbeda. Sebelumnya pada 12 Maret lalu, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jatim dan tim pemenangan pilkada pasangan Soenarjo-Ali Maschan Moesa itu juga dituntut 1,5 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Jember dalam kasus penipuan terhadap calon wakil bupati.

Kukuh Wibowo

Dari Arsip Majalah TEMPO
Amuk Batu Siaga Satu | 04 April 2005
Tak Pantas Jadi Beban Negara | 28 Maret 2005
Beringin dan Ka'bah di Dua Pengadilan | 21 Pebruari 2005
Parade Pamong Pesakitan | 13 Desember 2004
Akibat Berpesta Anggaran  | 21 Juni 2004
Kepanikan di Garut  | 21 Juni 2004
Dari Aceh sampai Cirebon  | 24 Mei 2004
Huzrin Hood Ditahan  | 02 Juni 2003
Dan Berpestalah Wakil Kita  | 19 Mei 2003
R. Nuriana:"Saya Hanya Penyelenggara" | 28 April 2003
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pedangdut Christina Jenguk Suami
Polisi Usut Dugaan Korupsi Bupati Lingga
KPK Tangkap Anggota Legislatif
41 Pengacara Gugat Kejaksaan Tuapejat
Bekas Dirut Asabri Dituntut Hari ini
Direktur Rumah Sakit AW Sjachranie Diperiksa
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kupang Dihentikan
Penyidik Segera Periksa Sekretaris Kalimantan Timur
Mantan Pejabat Kutai Barat Jadi Tersangka
Badan Kehormatan Tunggu Laporan Terbaru Kasus BI
> selengkapnya...

Referensi

Kisah Panjang Jaksa dan Sjamsul
Mengurai Benang Kusut Duit BI
Siapa Menyusul Rokhmin
Enaknya Bermain Monopoli
Singapura Bukan Surga Lagi
Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara RI (Polri)
Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk120946 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Komisi Yudisial Jadwalkan Periksa Khaidir
Pembahasan Air Bersih di Tangerang Mandek
Waspada Pencurian Dengan Modus Pengembosan Ban
Mahasiswa Indonesia Kurang Pede Berbahasa Inggris
Kekeringan Mulai Hantam Kabupaten Kediri

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data