|
Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Kepala Sekolah Disel
Kamis, 10 April 2008 | 17:37 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung:Kejaksaan Negeri Bandung menahan mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 21 Bandung, Deddy Abdul Adha, 48 tahun, tersangka penyalahgunaan dana pembangunan empat ruang kelas baru SMPN 21 tahun 2006/2007 senilai total Rp 305 juta.
"Tersangka ditahan di Lapas Kebonwaru selama 20 hari mulai sore ini (Kamis 10/4)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung Agus Salim di kantornya Kamis (10/4). Penahanan, kata dia, dilakukan supaya tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Ketua tim penyidik kasus ini, Zaenal Abidin, mengatakan Deddy yang kini guru di SMPN 24, diduga telah menyalahgunakan bantuan dana block grant dari Pusat senilai Rp 220 juta dan dana program role sharing senilai Rp 85 juta dari Provinsi Jawa Barat.
Pembangunan ruang kelas yang dananya diturunkan pada Desember 2006 itu, harusnya sudah rampung pada Juni tahun lalu. "Tapi ternyata pembangunan tidak selesai dan duitnya habis oleh tersangka," ujar Zaenal di Kejari Bandung.
Menurut Zaenal, sebagai kepala sekolah, Deddy saat itu adalah ketua panitia pembangunan sekolah. Dana pembangunan dipegang dan digunakan oleh tersangka tanpa melibatkan bendahara. "Jadi yang pakai uang dia sendiri dan tersangkanya juga dia sendirian," katanya.
Kejari mulai menyidik Deddy pada Maret lalu dengan jumlah saksi total 9 orang. "Dari hasil pemeriksaan selama enam jam hari ini, dia harus kami tahan," katanya.
Erick P. Hardi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|