|
Rumah Sakit diminta Bikin Sistem Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien
Kamis, 10 April 2008 | 20:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Rumah Sakit diminta melaporkan setiap kejadian tidak diharapkan (KTD), yang menimpa pasien kepada Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit-Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (KKPRS-PERSI).
KTD yang dimaksud berupa kesalahan pemberian obat, kesalahan ketika operasi atau tindakan medis lain yang berujung pada penderitaan pasien atau bahkan pada kematian. Laporan in penting, ”Agar diketahui faktor penyebab dan apa yang salah,” kata Ketua KKPRS-PERSI, Nico A. Lumenta ketika ditemui di Seminar Managemen Resiko Rumah Sakit yang di Hotel JW Marriot, Kamis (10/4).
Selain itu setiap pasien yang dirawat harus mempunyai satu dokter penanggung jawab. Ia menjelaskan dokter yang bertanggung jawab selama penanganan medis termasuk memberikan informasi yang jelas dan intensif tentang penyakit, perawatan dan pengobatan yang akan dijalani agar pasien telah mengerti ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. ”Itu salah satu hak pasien yang harus dipenuhi rumah sakit,” ujar Nico.
Pelaporan KTD belum banyak dilakukan oleh rumah sakit di Indonesia. Data yang dimiliki KKPRS, dari September 2006- 2007 baru 55 kejadian (DKI Jakarta), 23 (Jawa Tengah) 20 (Yogyakarta), 17 (Jawa Timur), 10 (Sumatra Selatan), 4 (Jawa Barat), 2 (Bali), 1 (Aceh), 1 (Sulawesi Selatan) yang dilapokan rumah sakit swasta dan pemerintah. ”Angka kejadian yang sesungguhnya bisa lebih karena di Amerika saja, terjadi 44.000-98.000 KTD,” ujar Nico.
Rendahnya frekuensi pelaporan ini Nico menengarai dipengaruhi katakutan paramedis tinggingya budaya tuntutan hukum dari masyarakat.
”Kalau di luar negeri seperti Denmark dan Amerika laporan ini tidak bisa dipakai (alat bukti) di pengadilan,” kata Nico. Karena itu, agar rumah sakit, terutama dokter mau memberikan laporan KTD yang terjadi, PERSI sedang mengajukan penambahan pasal dalam RUU Perumahsakitan tentang laporan KTD tidak berfungsi sebagai alat bukti di pengadilan.Yekthi HM
INDEKS BERITA LAINNYA :
|