Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Rumah Sakit diminta Bikin Sistem Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien
Kamis, 10 April 2008 | 20:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Rumah Sakit diminta melaporkan setiap kejadian tidak diharapkan (KTD), yang menimpa pasien kepada Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit-Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (KKPRS-PERSI).

KTD yang dimaksud berupa kesalahan pemberian obat, kesalahan ketika operasi atau tindakan medis lain yang berujung pada penderitaan pasien atau bahkan pada kematian. Laporan in penting, ”Agar diketahui faktor penyebab dan apa yang salah,” kata Ketua KKPRS-PERSI, Nico A. Lumenta ketika ditemui di Seminar Managemen Resiko Rumah Sakit yang di Hotel JW Marriot, Kamis (10/4).

Selain itu setiap pasien yang dirawat harus mempunyai satu dokter penanggung jawab. Ia menjelaskan dokter yang bertanggung jawab selama penanganan medis termasuk memberikan informasi yang jelas dan intensif tentang penyakit, perawatan dan pengobatan yang akan dijalani agar pasien telah mengerti ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. ”Itu salah satu hak pasien yang harus dipenuhi rumah sakit,” ujar Nico.

Pelaporan KTD belum banyak dilakukan oleh rumah sakit di Indonesia. Data yang dimiliki KKPRS, dari September 2006- 2007 baru 55 kejadian (DKI Jakarta), 23 (Jawa Tengah) 20 (Yogyakarta), 17 (Jawa Timur), 10 (Sumatra Selatan), 4 (Jawa Barat), 2 (Bali), 1 (Aceh), 1 (Sulawesi Selatan) yang dilapokan rumah sakit swasta dan pemerintah. ”Angka kejadian yang sesungguhnya bisa lebih karena di Amerika saja, terjadi 44.000-98.000 KTD,” ujar Nico.

Rendahnya frekuensi pelaporan ini Nico menengarai dipengaruhi katakutan paramedis tinggingya budaya tuntutan hukum dari masyarakat.

”Kalau di luar negeri seperti Denmark dan Amerika laporan ini tidak bisa dipakai (alat bukti) di pengadilan,” kata Nico. Karena itu, agar rumah sakit, terutama dokter mau memberikan laporan KTD yang terjadi, PERSI sedang mengajukan penambahan pasal dalam RUU Perumahsakitan tentang laporan KTD tidak berfungsi sebagai alat bukti di pengadilan.Yekthi HM


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk120967 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data