|
Karyawan KGA Ringankan Terdakwa Marinir
Kamis, 10 April 2008 | 20:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang kasus penembakan Alastlogo yang melibatkan 13 Marinir, Kamis (10/4) beda dengan sidang-sidang sebelumnya. Jika sebelumnya saksi yang dihadirkan lebih banyak menyudutkan dan memberatkan terdakwa seperti penembakan yang diarahkan langsung dan tidak ada warga yang membawa senjata tajam. Saksi kali ini justru menyatakan sebaliknya. “Warga bersenjata tajam mengepung marinir dari tiga arah,” kata Miradi, karyawan PT Kebun Grati Agung.
Karyawan bagian tebang tebu ini bercerita pagi itu, dirinya sedang menebang di tengah tegalan tebu. Sebelumnya Ia tidak melihat kehadiran Marinir maupun warga. Tiba-tiba Miradi mendegar suara dari speaker musolla yang menyuruh warga berkumpul. Setelah keluar dari dalam kebun tebu, ia melihat Marinir dikepung oleh sekitar 200 orang warga. Sebagian warga membawa senjata tajam dan pentungan.”Marinir dikepung dari arah timur, utara dan selatan,” paparnya.
Miradi juga mengaku dari jarak 100 meter melihat warga melempar Marinir dengan batu, sehingga mengenai anggota Pusat Latihan Tempur Marinir terebut. Melihat kondisi itu, seorang marinir melakukan tembakan keudara tiga kali. Namun tembakan itu justru ditanggapi dingin warga. Warga semakin bringas merengsek maju. Diantaranya ada yang berkata “Itu bukan peluru tajam.”
Setelah itu, Miradi yang jaraknya 50 meter dari Marinir berdiri melihat Marinir melepaskan tembakan ke tanah makadam tiga kali. Tembakan itu berbunyi seperti mercon letek. “Tapi warga tetap beratahan. Tidak mundur. Malah menyerang. Marinir juga tetap pada posisinya tidak maju,” ungkapnya.
Namun penjelasan saksi itu, dinilai tidak masuk akal oleh Oditur Militer Letkol CHK Agung Iswanto. Misalnya Dalam keterangannya Miradi melihat warga membawa senjata tajam dan pentungan dan melihat marinir menembak ke udara dan ke tanah. Tapi ia tidak pernah mendengar suara tronton atau melihatnya. Padahal posisi tronton itu sangat dekat dengan Miradi melebihi yang lainnya. “Saudara saksi mendengar suara halo-halo dan suara serang-serang dari warga tapi saudara yang lebih dekat tak melihat maupun mendengar suara tronton,” tanya Otmil.
Ehan lainnya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Miradi mengaku jarak dia berdiri dengan 13 terdakwa saat itu hanya 2 meter. Namun dalam kesaksiannya Miradi mengaku 50 meter. Bahkan kadang ia mengatakan jaraknya sekitar 20 meter. “Yang benar yang mana 50 meter atau 2 meter atau berapa,” tanya Ketua Hakim Militer Letkol CHK Yan Ahmad Mulyana, heran. Setelah diam sejenak saksi tetap pada keterangan sebelumnya sekitar 50 meter.
Koordinator Ad Hoc Kontras Surabaya, Andi Irfan, yang mengikuti persidangan sejak jam sembilan pagi menilai keterangan saksi sangat parah dan tidak bisa fokus dan tidak alamiah, sehingga ketika di kroscek oleh majelis hakim tampak bingung. Apalagi saksi Miradi sangat kontradiiksi dengan saksi-saksi sebelumnya. Ia curiga ada skenario menjadikan sidang Alastlogo ini menjadi alat untuk menunjukkan penembakan yang meregang 4 nyawa warga itu adalah tindak pidana biasa.
Kontras, kata Andi, sedang melakukan investigasi ulang atas peristiwa itu. Investigas sebelumnya menyebutkan peristiwa itu ada tindakan pelanggaran HAM berat. “Ada skenario-ksenario penembakan Alastlogo adalah pelanggaran HAM biasa. Sidang ini akan jadi alat,” ucapnya.
Menurutnya banyak kejadian yang tidak terkuak dalam sidang tersebut. Keterangan saksi-saksi sebelumnya juga banyak yang diplintir. Karena itu Kontras akan melakukan investigas ulang dengan harapan kasus ini bukan hanya tindak pidana biasa, tapi kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan Marinir.
Mereka berharap Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) membentuk komisi penyidikan untuk mengungkap kekerasan yang kerap terjadi di Indonesia ini. Kontras siap mensuppor untuk memberikan data maupun fakta yang terjadi di Alastlogo. Sehingga kasus-kasus seperti itu tak terjadi lagi, terutama konflik tanah yang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. adi mawardi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|