|
Diduga Miliki Kayu Gelap, Pejabat Jaksa Lamongan dipanggil
Jum'at, 11 April 2008 | 13:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memanggil Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamongan, Nugroho. Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan Nugroho dalam tindak pidana kepemilikan kayu ilegal di Bojonegoro.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Muljono, Nugroho telah dipanggil menghadap Asisten Pidana Umum pada Kamis kemarin. "Yang bersangkutan mengaku tidak terlibat," kata Muljono, Jumat (11/4).
Muljono menambahkan, pihaknya tidak akan membela jaksa
yang terlibat tindak pidana. Untuk itu, ia menyerahkan
proses hukum kasus tersebut kepada penyidik Kepolisian
Resor Bojonegoro. Apalagi dalam waktu dekat ini
penyidik berencana akan memanggil Nugroho untuk dicek
silang dengan keterangan tersangka Sukirno. "Tapi
memanggil pejabat kejaksaan itu harus ada ijin dari
Jaksa Agung," ujarnya.
Kasus dugaan kepemilikan kayu ilehal itu bermula
ketika aparat Kepolisian Resor Lamongan menangkap
truk di Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu pada 29
Maret lalu.
Saat dihentikan, truk dengan nomor polisi L 7747 GC itu sedang memuat 14 gelondong kayu jati dan 51 batang kayu jati setengah olahan. Menurut keterangan sopir truk, Sukirno, kayu-kayu tersebut milik Anwar, seorang perajin kayu. Namun setelah dicek silang, Anwar mengatakan bahwa kayu-kayu tersebut sebenarnya milik Nugroho. Selanjutnya oleh Polres Lamongan kasus itu dilimpahkan ke Polwil Bojonegoro.
Muljono menambahkan bahwa kasus yang menyebut-nyebut nama Nugroho itu baru sebatas dugaan. Karena itu ia meminta polisi mengedepankan azas praduga tak bersalah. Meski demikian Muljono menjamin bahwa institusinya tidak akan mengintervensi aparat kepolisian yang saat ini sedang mengusut kasus tersebut.
"Kami tidak akan melindungi pejabat kejaksan negeri yang terlibat tindak pidana, apalagi kasus berat seperti illegal loging," kata Muljono. Kukuh Wibowo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|