Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Diduga Miliki Kayu Gelap, Pejabat Jaksa Lamongan dipanggil
Jum'at, 11 April 2008 | 13:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memanggil Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamongan, Nugroho. Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan Nugroho dalam tindak pidana kepemilikan kayu ilegal di Bojonegoro.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Muljono, Nugroho telah dipanggil menghadap Asisten Pidana Umum pada Kamis kemarin. "Yang bersangkutan mengaku tidak terlibat," kata Muljono, Jumat (11/4).

Muljono menambahkan, pihaknya tidak akan membela jaksa
yang terlibat tindak pidana. Untuk itu, ia menyerahkan
proses hukum kasus tersebut kepada penyidik Kepolisian
Resor Bojonegoro. Apalagi dalam waktu dekat ini
penyidik berencana akan memanggil Nugroho untuk dicek
silang dengan keterangan tersangka Sukirno. "Tapi
memanggil pejabat kejaksaan itu harus ada ijin dari
Jaksa Agung," ujarnya.

Kasus dugaan kepemilikan kayu ilehal itu bermula
ketika aparat Kepolisian Resor Lamongan menangkap
truk di Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu pada 29
Maret lalu.

Saat dihentikan, truk dengan nomor polisi L 7747 GC itu sedang memuat 14 gelondong kayu jati dan 51 batang kayu jati setengah olahan. Menurut keterangan sopir truk, Sukirno, kayu-kayu tersebut milik Anwar, seorang perajin kayu. Namun setelah dicek silang, Anwar mengatakan bahwa kayu-kayu tersebut sebenarnya milik Nugroho. Selanjutnya oleh Polres Lamongan kasus itu dilimpahkan ke Polwil Bojonegoro.

Muljono menambahkan bahwa kasus yang menyebut-nyebut nama Nugroho itu baru sebatas dugaan. Karena itu ia meminta polisi mengedepankan azas praduga tak bersalah. Meski demikian Muljono menjamin bahwa institusinya tidak akan mengintervensi aparat kepolisian yang saat ini sedang mengusut kasus tersebut.

"Kami tidak akan melindungi pejabat kejaksan negeri yang terlibat tindak pidana, apalagi kasus berat seperti illegal loging," kata Muljono. Kukuh Wibowo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121019 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Industri Kreatif Sumbang 7,8 Persen PDB Jawa Barat
Kampanye Hari Pertama Tanpa Dialog
Pemerintah Diminta Membentuk Badan Kependudukan
Soenarjo Optimis Pilkada Jatim hanya Satu Putaran
Soekarwo Gunakan Hak Pilihya Bersama Istri dan tiga anaknya

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data