|
Pejabat Kejaksaan Lamongan Dituding Terlibat Kayu Ilegal
Jum'at, 11 April 2008 | 13:41 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya:
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengklarifikasi dugaan keterlibatan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamongan Nugroho terkait kepemilikan kayu ilegal. "Nugroho telah dipanggil oleh Asisten Pidana Umum kemarin. Dia mengaku tidak terlibat," kata Muljono, juru bicara Kejati Jatim Muljono.
Menurut dia, Kejati tidak akan membela jaksa yang terlibat tindak pidana. Untuk itu, proses hukum kasus tersebut diserahkan ke Kepolisian Resor Bojonegoro. Rencananya, polisi akan memanggil Nugroho.
Kasus dugaan kepemilikan kayu ilegal itu bermula ketika aparat Kepolisian Resor Lamongan menangkap truk di Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu pada 29 Maret lalu. Saat dihentikan, truk dengan nomor polisi L 7747 GC itu memuat 14 gelondongan jenis jati dan 51 batang kayu jati setengah olahan.
Sukirno, sopir truk itu, mengaku kayu itu t milik Anwar, seorang perajin kayu. Namun setelah dicek, Anwar mengatakan bahwa kayu itu milik Nugroho, Kasipidum amongan. Polres Lamongan pun melimpahkan kasus itu ke Polwil Bojonegoro.
Kukuh Wibowo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|