Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

KPU Pasuruan Dinilai Tidak Transparan
Jum'at, 11 April 2008 | 13:57 WIB

TEMPO Interaktif, Malang:Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) kembali menuntut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan lebih transparan dalam bekerja. Selama ini KPU dinilai tidak transparan terhadap publik.

Menurut Sultoni, Ketua KIPP setempat, ketidaktransparanan KPU dikhawatirkan disengaja untuk menutupi dugaan ketidaknetralan KPU terhadap ketiga calon pasangan peserta pemilihan bupati, sebagaimana isu yang berkembang di Pasuruan.

“Harusnya KPU itu tidak hanya transparan pada hasil-hasil kerjanya, tapi juga pada proses sebelum hasil-hasil diumumkan. Sejauh ini, entah kapan kerjanya, tahu-tahu sudah ada hasil ini-itu, tapi tidak dibarengi penjelasan rinci yang memadai, sehingga sukar diverifikasi di lapangan oleh lembaga pemantau seperti kami,” kata Sultoni pada Tempo, Jumat (11/4).

Ada tiga hal yang dituntut KIPP pada KPU. Pertama, KPU diminta untuk mengumumkan lagi secara mendetail daftar pemilih tetap (DPT) yang telah diumumkan pada 24 Maret lalu. Dari temuan tim KIPP, ada beberapa panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang masih memperbaiki DPT yang sudah dibuat. Hasilnya, ada sekitar 400 sampai 450 orang warga yang meminta pindah untuk mencoblos di tempat lain.

“Tim kami menemukan 400-450 warga yang ingin eksodus keluar dari daerah asal untuk memilih di tempat lain. Dari informasi masyarakat kami tahu, eksodus ini diduga atas arahan tim sukses salah satu kandidat. Mereka dijanjikan dapat duit jika sang kandidat menang,” kata dia.

Ratusan warga itu berasal dari daerah pemilihan 5 (DP5) ke DP 2. Daerah pemilihan 5 ini mencakup enam kecamatan, yakni Rejoso, Winongan, Gondangwetan, Grati, Lekok, dan Nguling. Sebagian besar warga kini tercatat menjadi pemilih di DP2, antara lain, di Desa Besuk, Kecamatan Kejayan, serta Sidogiri dan Areng-areng di Kecamatan Kraton.

Kedua, KPU diminta menjelaskan perihal satu calon bupati dan dua calon wakil bupati yang belum menyerahkan bukti asli ijazah sekolah. Yang sudah diserahkan baru sebatas surat keterangan. Itu pun ada yang hanya fotokopian.

Ketiga, KPU diminta menjelaskan masalah kesehatan ketiga pasangan, khususnya kesehatan dua calon bupati.

Sejak menuntut ketiga hal itu disampaikan dan diberitakan pers, kata Sultoni, seorang personel KIPP pernah diteror lewat telepon dan malah didatangi preman.

Abdi Purmono

Dari Arsip Majalah TEMPO
Surat Pembaca | 11 April 2005
Putusan ini Harus Jadi Solusi | 28 Maret 2005
Tumpang Tindih Meja Pemilihan Kepala Daerah | 28 Maret 2005
Remang Lilin Pemilu Daerah | 28 Maret 2005
Rakyat Memilih, Pusat Mengatur? | 28 Maret 2005
Habis Manis, Jangan Dibuang | 14 Maret 2005
Mengirim Hasil Pemilu Lewat Pesan Pendek | 14 Maret 2005
Kartu Pemilu Baru, Korupsi Baru? | 14 Maret 2005
Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Tidak Gampang | 28 Pebruari 2005
Bom Waktu Pilkada | 28 Pebruari 2005
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemilihan Bupati Kudus Digelar Besok
DPRD Tak Berwenang Memilih Gubernur Maluku Utara
Penggantian Penipuan Beras Murah dengan APBD Ditolak
Depok Gelar Sosialisasi Pemilihan Gubernur Jawa Barat
Kampanye Pilkada Bali Jadi Atraksi Budaya
KPU Pusat Didesak Ambil Alih Pilkada Gorontalo
Ketua PAN Kalimantan Timur Dipecat
Malam Ini Debat Publik Calon Gubernur Jabar
Pemantau Khawatirkan Pilkada Pasuruan Penuh Kecurangan
Pemilihan Gubernur Riau Dipercepat
> selengkapnya...

Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121026 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Komisi Yudisial Jadwalkan Periksa Khaidir
Pembahasan Air Bersih di Tangerang Mandek
Waspada Pencurian Dengan Modus Pengembosan Ban
Mahasiswa Indonesia Kurang Pede Berbahasa Inggris
Kekeringan Mulai Hantam Kabupaten Kediri

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data