Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

KPU Masih Menunggu UU Keistimewaan Yogyakarta Disahkan
Jum'at, 11 April 2008 | 17:41 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Sebelum pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarata, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan menggelar pemilihan gubernur di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Masyarakat menginginkan keistimewaan DIY dipertahankan, antara lain dengan penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai gubernur dan Sri Paku Alam IX sebagai wakil gubernur.

Anggota KPU Pusat, I Gusti Putu Artha, mengatakan Yogyakarta menjadi perhatian tersendiri dan akan diselesaikan secara konstitusional, beradab dan tidak meninggalkan keistimewaan daerah tersebut usai acara "Lokakarya Perumusan Materi Pelatihan Pemilih Berbasis Jurnalistik Bagi Wartawan" di Hotel Saphir Yogyakarta hari ini.

Saat ini KPU masih menunggu keputusan DPR dan pemerintah itu. “Kami mengomunikasikan dengan pemerintah pusat dan parlemen, kapan UU Keistimewaan Yogyakarta selesai dan bagaimanan sistemnya,” kata dia. KPU, tambah Putu, menunggu proses tersebut secara terus-menerus karena masih ada cukup waktu.

Menurut dia, prinsip dasarnya adalah hal-hal yang menjadi karakteristik daerah yang diberi ruang oleh Republik Indonesia akan diperhatikan, termasuk masalah pemilihan kepada daerahnya.

Muh Syaifulah

Dari Arsip Majalah TEMPO
Surat Pembaca | 11 April 2005
Putusan ini Harus Jadi Solusi | 28 Maret 2005
Tumpang Tindih Meja Pemilihan Kepala Daerah | 28 Maret 2005
Remang Lilin Pemilu Daerah | 28 Maret 2005
Rakyat Memilih, Pusat Mengatur? | 28 Maret 2005
Habis Manis, Jangan Dibuang | 14 Maret 2005
Mengirim Hasil Pemilu Lewat Pesan Pendek | 14 Maret 2005
Kartu Pemilu Baru, Korupsi Baru? | 14 Maret 2005
Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Tidak Gampang | 28 Pebruari 2005
Bom Waktu Pilkada | 28 Pebruari 2005
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pendaftaran Bakal Calon Gubernur NTB Dimulai
KPU Pasuruan Dinilai Tidak Transparan
Pemilihan Bupati Kudus Digelar Besok
DPRD Tak Berwenang Memilih Gubernur Maluku Utara
Penggantian Penipuan Beras Murah dengan APBD Ditolak
Depok Gelar Sosialisasi Pemilihan Gubernur Jawa Barat
Kampanye Pilkada Bali Jadi Atraksi Budaya
KPU Pusat Didesak Ambil Alih Pilkada Gorontalo
Ketua PAN Kalimantan Timur Dipecat
Malam Ini Debat Publik Calon Gubernur Jabar
> selengkapnya...

Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121075 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Konversi Minyak Tanah Kalimantan Mundur
Kesenjangan Pajak Masih Besar
DAU Dipotong Bila PDAM Tak Perform
Bakrie & Brothers Dapat Pinjaman US$300 Juta
Pengamanan Putaran Kedua Pilgub Jawa Timur Diperketat

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data