|
KPU Masih Menunggu UU Keistimewaan Yogyakarta Disahkan
Jum'at, 11 April 2008 | 17:41 WIB
TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Sebelum pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarata, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan menggelar pemilihan gubernur di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Masyarakat menginginkan keistimewaan DIY dipertahankan, antara lain dengan penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai gubernur dan Sri Paku Alam IX sebagai wakil gubernur.
Anggota KPU Pusat, I Gusti Putu Artha, mengatakan Yogyakarta menjadi perhatian tersendiri dan akan diselesaikan secara konstitusional, beradab dan tidak meninggalkan keistimewaan daerah tersebut usai acara "Lokakarya Perumusan Materi Pelatihan Pemilih Berbasis Jurnalistik Bagi Wartawan" di Hotel Saphir Yogyakarta hari ini.
Saat ini KPU masih menunggu keputusan DPR dan pemerintah itu. “Kami mengomunikasikan dengan pemerintah pusat dan parlemen, kapan UU Keistimewaan Yogyakarta selesai dan bagaimanan sistemnya,” kata dia. KPU, tambah Putu, menunggu proses tersebut secara terus-menerus karena masih ada cukup waktu.
Menurut dia, prinsip dasarnya adalah hal-hal yang menjadi karakteristik daerah yang diberi ruang oleh Republik Indonesia akan diperhatikan, termasuk masalah pemilihan kepada daerahnya.
Muh Syaifulah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|