|
Penghancuran Water Torn Peninggalan Belanda diprotes
Jum'at, 11 April 2008 | 20:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Proyek pembangunan RSUD Gambiran Kota Kediri, Jawa Timur diprotes para pecinta bangunan kuno yang tergabung dalam Forum Pemerhati Bangunan Kuno Kediri (FPBKK).
Pasalnya, proyek tersebut menghancurkan water torn (tandon air) bekas peninggalan Ziekeninrighting, rumah sakit jaman kolonial Belanda yang kini berubah nama menjadi RSUD Gambiran. Protes itu mendapat dukungan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Timur yang berpusat di Trowulan, Mojokerto.
"Ini sama dengan pemusnahan sejarah," kata Imam Mubarok
Muslim, Ketua FPBKK, Jum’at (11/4).
Menurut Barok, tindakan Pemerintah Kota Kediri itu melanggar UU 5/1992 dan PP Nomor 10 /1994 tentang perlindungan terhadap Benda Cagar Budaya. Selama ini semua bangunan bersejarah di Kota Kediri telah musnah. Satu-satunya yang bisa dikenang adalah koleksi sekitar 300 lembar foto bangunan tua di Kota Kediri yang di dokumentir FPBKK.
"Semua lenyap tanpa bekas dengan alasan pembangunan.
Water torn sebagai salah satu peninggalan ternyata juga
dimusnahkan," kata Mubarok.
Saat ini bangunan tua yang tersisa hanya berupa jembatan yang melintang di atas Sungai Brantas. Dibangun sekitar tahun 1940, hingga kini konstruksi jembatan masih mempertahankan bentuk asli dan pondasi badan kayu. Selain itu pabrik gula Meritjan yang pada Juni 1945 di bombardier pesawat B-25 milik pasukan sekutu. Juga Klenteng Tri Dharma Tjoe Hwie Kiong di Jalan Yos Sudarso, yang dulu merupakan pusat Cina Town di Kediri.
Rumah dinas Bupati Kediri Pangeran Slamet Poerbonegoro
tahun 1800 di Jalan HOS Cokroaminoto kini juga telah menjadi kawasan Pasar Pahing. Rumah Dinas Residen
Kediri di Jalan Jaksa Agung Suprapto No 2 Kecamatan
Mojoroto yang dibangun tahun 1860 juga musnah.
Danang Wahyu Utomo, arkeolog dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Timur di Trowulan, Mojokerto mendukung protes para pecinta bangunan kuno di Kediri. Seharusnya pemerintah daerah turut melindungi kebardaan bangunan bersejarah agar bisa dipelajari generasi di masa depan.
"Jika masyarakat tidak bisa menerima penghancuran water torn itu, bisa melakukan class action (gugatan perwakilan kelompok) terhadap Pemerintah Kota Kediri. Pengruskan dan penghancuran benda bersejarah merupakan pelanggaran hukum," kata Danang.DWIDJO U. MAKSUM
INDEKS BERITA LAINNYA :
|