Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Penghancuran Water Torn Peninggalan Belanda diprotes
Jum'at, 11 April 2008 | 20:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Proyek pembangunan RSUD Gambiran Kota Kediri, Jawa Timur diprotes para pecinta bangunan kuno yang tergabung dalam Forum Pemerhati Bangunan Kuno Kediri (FPBKK).

Pasalnya, proyek tersebut menghancurkan water torn (tandon air) bekas peninggalan Ziekeninrighting, rumah sakit jaman kolonial Belanda yang kini berubah nama menjadi RSUD Gambiran. Protes itu mendapat dukungan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Timur yang berpusat di Trowulan, Mojokerto.

"Ini sama dengan pemusnahan sejarah," kata Imam Mubarok
Muslim, Ketua FPBKK, Jum’at (11/4).

Menurut Barok, tindakan Pemerintah Kota Kediri itu melanggar UU 5/1992 dan PP Nomor 10 /1994 tentang perlindungan terhadap Benda Cagar Budaya. Selama ini semua bangunan bersejarah di Kota Kediri telah musnah. Satu-satunya yang bisa dikenang adalah koleksi sekitar 300 lembar foto bangunan tua di Kota Kediri yang di dokumentir FPBKK.

"Semua lenyap tanpa bekas dengan alasan pembangunan.
Water torn sebagai salah satu peninggalan ternyata juga
dimusnahkan," kata Mubarok.

Saat ini bangunan tua yang tersisa hanya berupa jembatan yang melintang di atas Sungai Brantas. Dibangun sekitar tahun 1940, hingga kini konstruksi jembatan masih mempertahankan bentuk asli dan pondasi badan kayu. Selain itu pabrik gula Meritjan yang pada Juni 1945 di bombardier pesawat B-25 milik pasukan sekutu. Juga Klenteng Tri Dharma Tjoe Hwie Kiong di Jalan Yos Sudarso, yang dulu merupakan pusat Cina Town di Kediri.

Rumah dinas Bupati Kediri Pangeran Slamet Poerbonegoro
tahun 1800 di Jalan HOS Cokroaminoto kini juga telah menjadi kawasan Pasar Pahing. Rumah Dinas Residen
Kediri di Jalan Jaksa Agung Suprapto No 2 Kecamatan
Mojoroto yang dibangun tahun 1860 juga musnah.

Danang Wahyu Utomo, arkeolog dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jawa Timur di Trowulan, Mojokerto mendukung protes para pecinta bangunan kuno di Kediri. Seharusnya pemerintah daerah turut melindungi kebardaan bangunan bersejarah agar bisa dipelajari generasi di masa depan.

"Jika masyarakat tidak bisa menerima penghancuran water torn itu, bisa melakukan class action (gugatan perwakilan kelompok) terhadap Pemerintah Kota Kediri. Pengruskan dan penghancuran benda bersejarah merupakan pelanggaran hukum," kata Danang.DWIDJO U. MAKSUM


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121098 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Gubernur Tak Percayai Hasil Quick Count
Kasus Alih Kawasan BSD Diselidiki
Dada Janji Bangun Stadion Persib
Pasangan Calon Bupati dari PDI Perjuangan Unggul di Jombang
Gubernur Bolehkan KPU Jatim Bekerja Sampai KPU Baru Dilantik

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data