|
Tiga Orang Jadi Tersangka Robohnya SD Pasundan
Sabtu, 12 April 2008 | 08:29 WIB
TEMPO Interaktif, BANDUNG:BANDUNG- Kepolisian pada Jumat (11/4) menetapkan tiga tersangka kasus robohnya salah satu ruang SD Pasundan III Bandung. Akibat peristiwa pada akhir Maret lalu, 22 siswa terluka dan dilarikan ke rumah sakit karena tertimpa reruntuhan. Dua diantaranya mengalami luka serius di bagian kepala dan kaki.
Menurut Kapolres Bandung Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Setiadi, ketiga tersangka itu adalah mantan kepala sekolah, mantan ketua panitia pembanguna dan ketua pelaksana pembangunan. Sejauh ini, polisi baru menjerat ketiga tersangka dengan pasal 360 KUH Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka. Polisi juga sudah meminta bantuan ahli dari Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung dan Insitut Teknologi Bandung untuk meneliti bahan bangunan kelas yang roboh.
Teddy menjelaskan, ruang kelas yang roboh itu dibangun dengan dana role sharing. Yaitu satu ruang kelas dari Provinsi Jawa Barat senilai Rp 110 juta dan dana sumbangan masyarakat Rp 10 juta. Namun, dana pembangunan satu ruang kelas itu digunakan untuk membangun dua ruang. "Akibatnya bahan bangunan yang digunakan tidak memadai dan akhirnya roboh meskipun baru dibangun,"katanya.
Dari informasi yang dihimpun Tempo, bangunan kelas yang roboh itu baru berumur tiga bulan. Bahan bangunan yang digunakan sebagian merupakan bahan bekas.
Hingga kini Polres Bandung Barat masih menunggu laporan hasil analisis para ahli tersebut. "Untuk memastikan adanya unsur tindak pidana korupsi kami masih menunggu hasil analisis ahli,"tandas Teddy.
Erick P. Hardi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|