|
Sumbangan Untuk Sewa Hutan Lindung
Minggu, 13 April 2008 | 19:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur menyerahkan sumbangan Rp 1,5 juta lebih dari masyarakat Surabaya kepada pengurus pusat Walhi untuk mendukung kampanye anti PP No 2 tahun 2008, akhir pekan lalu. ”Sumbangan itu berasal dari 1500 lebih masyarakat Surabaya yang dikumpulkan dalam sebulan ini,” kata Drektur Eksekutif Walhi Jatim, Bambang Catur Nusantara kepada Tempo di sekretariat Walhi Jatim, Sabtu (12/4).
Kampanye menolak sumber pendapatan negara di luar pajak salah satunya berasal dari pemanfaatan hutan lindung ini dilakukan karena Walhi menilai peraturan pemerintah ini membuka pintu bagi para pemilik modal untuk memanfaatkan hutan lindung sebagai daerah pertambangan. ”Kami menginginkan PP itu dicabut karena jika dibiarkan pontensi kerusakan hutan lindung sangat besar,” kata Catur.
Ia mengatakan saat ini aktifitas penambangan di hutan lindung telah terjadi di beberapa tempat di Jawa Timur, seperti Baban Silosanen (Jember) yang mempunyai kandungan mineral tinggi, selain penambangan emas di daerah Tumpang Pitu, Banyuwangi. Luas wilayah penambangan di kedua daerah tersebut sekitar 258 ribu hektar (Jember) dan 198 ribu hektar (Banyuwang)
”Izin penambangan di daerah ini memang belum dikeluarkan pemerintah, tapi aktivitas eksplorasi telah berjalan,” jelas direktur eksekutif yang baru dipilih Jumat minggu lalu..
Penambangan yang dilakukan di kedua daerah tersebut menurut Catur tidak hanya berpotensi merusak hutan tapi juga daerah pertanian produktif yang ada diderah tersebut. Keselamatan warga juga akan terancam. ”Ini tejadi karena aktivitas pertambangan tidak pernah menyajikan peta kondisi wilayah secara lengkap. Mereka hanya menggunakan peta geologi potensi tambang saja,” ujar Catur.
Padahal di atas daerah tambang tersebut terdapat hutan lindung dan daerah pertanian subur. Sehingga ketika regulasi dibuat keselamatan dan kesejahteraan warga tidak menjadi prioritas. ”Di Jember Selatan yang akan ditambang termasuk daerah subur, kerusakan alam luar biasa telah terjadi di daerah itu,” ujar Catur.
Selain kerusakan alam langsung, secara tidak langsung masyarakat mulai merasakan menurunnya debit air. ”Kedepan, jika dibiarkan kondisi ini bisa mengganggu sumber penghidupan masyarakat,” tegasnya.
Karena itu Walhi bersama masyarakat peduli hutan lindung mengumpulkan sumbangan untuk menyelamatkan sisa hutan lindung. ”Masyarakat nanti akan menyewa untuk menyelamatkan sisa hutan lindung,” jelas Catur. Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi jika gerakan menolak PP No 2 tahun 2008 gagal dilakukan
Sayangnya, inisitiaf warga ini kurang mendapat respon dari pemerintah. Menurut Catur, Walhi pusat pernah menyerahkan sumbangan masyarakat tersebut kepada Departemen Keuangan. Tapi ditolak karena belum ada mekanisme yang membuka kesempatan warga untuk menyewa hutan.
”Ini menunjukkan bahwa hutan lindung tidak diperuntukkan untuk diselamatkan tapi untuk digadaikan kepada perusahaan pertambangan dalam bentuk pemberian izin pertambangan atau aktivitas lain di wilayah hutan lindung,” tegas Catur.
Jika pemerintah tidak memberikan peluang masyarakat untuk andil dalam upaya penyelamatan hutan ini, Catur mengatakan warga mempunyai hak untuk melakukan gugatan kepada pemerintah (citizen law swits) ”Ini hak warga yang bisa diambil untuk mendapatkan jaminan kehidupan di masa depan,” tegas Catur. Yekthi HM
INDEKS BERITA LAINNYA :
|