|
Jaksa Tolak Seluruh Pembelaan Bupati Garut
Rabu, 16 April 2008 | 14:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh pembelaan yang diajukan Bupati Garut, Agus Setiadi. "Jaksa tetap pada tuntutan pidana," kata Jaksa Andi Suharlis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (16/4).
Dalam sidang dengan pembacaan tanggapan atas pembelaan terdakwa, jaksa membeberkan kembali semua alat bukti dan fakta persidangan. Sebelumnya, pada sidang pembelaan, Agus mengatakan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti. Menurut dia, jaksa hanya menyimpulkan keterangan saksi tanpa adanya alat bukti.
Agus Supriadi adalah terdakwa kasus penyelewengan dana APBD Garut sebesar Rp 10,8 miliar. Purnawirawan TNI itu juga didakwa telah menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan para kepala satuan kerja pemerintahan daerah untuk mencairkan dana APBD.
Jaksa juga mengungkapkan alasan penolakan itu karena kuasa hukum terdakwa tidak memasukkan keterangan saksi yang memberatkan terdakwa dalam pembelaan. "Analisa hukum yang dilakukan juga hanya berdasarkan keterangan terdakwa," tambahnya.
Eka Utami Aprilia
INDEKS BERITA LAINNYA :
|