|
Jam Kerja di Mall, Belasan PNS Ditangkap Polisi Pamong Praja
Kamis, 17 April 2008 | 13:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Belasan orang berbaju Pegawai Negeri Sipil ditangkap Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Kamis (17/4). Mereka terlihat lari tunggang langgang menghindar dari operasi yang digalakkan pemerintah setempat.
Sejak kepemimpinan Bojonegoro dijabat duet Bupati Suyoto dan Wakil Bupati Setyo Hartono, para Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, tidak bebas lagi bepergian saat jam kerja.
Kini, dalam satu pekan Polisi Pamong Praja menggelar operasi keliling sebanyak empat kali. Jika ditemukan PNS sedang di luar pekerjaannya saat jam kerja, mereka akan ditangkap dan dicatat namanya. “Berikut mereka akan diabsen,” tegas Mohammad Mustofo, Kepala Unit Provost Polisi Pamong Praja Bojonegoro.
Dalam dua hari ini, sudah terjaring 11 orang PNS. Mereka mulai dari guru, pegawai Perhutani dan beberapa staf di kantor. Mereka ditangkap saat berada di areal mall Bravo saat jama kerja. Yang menarik, saat dilakukan operasi pada Kamis, pagi, sejumlah PNS yang hendak masuk ke pintu, lari tunggang langgang begitu melihat Polisi Pamong Praja, sidak di pintu dalam. Mereka kaget, karena selama ini belum pernah ada operasi di mall.
Menurut Safrin, salah seorang penjaga stand di sebuah mall di Bojonegoro, ada dua orang Ibu-ibu berbaju PNS yang terpaksa bersembunyi di belakang stand. Belakangan baru diketahui, setelah para petugas Polisi Pamong Praja, pulang.
Dari 11 PNS yang ditangkap, mereka diminta absen sekaligus tanda tangan. Absensi pelanggaran ini, akan dilanjutkan jika PNS bersangkutan melanggar lebih dari dua kali. “Nanti, namanya akan kita sodorkan ke Pak Wakil Bupati (Setyo Hartono). Hukumannya, terserah di atas,” ujar Mustofa.
Tindakan disiplin juga kini dilakukan di pelosok-pelosok desa. Bahkan Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono mendatangi seorang Camat di Bojonegoro yang kerap tidak masuk dengan alasan sakit. Begitu didatangi di rumahnya di Kecamatan Kota Bojonegoro, baru percaya bahwa camat bersangkutana benar-benar sakit. “Sekarang, camat juga diwajibkan untuk tidur di rumah dinas. Tidak boleh pulang,” ujar sumber di Pemkab Bojonegoro.
Juru bicara Pemkab Bojonegoro, Subiyono mengatakan, bahwa masalah razia yang dilakukan Polisi Pamong Praja terhadap PNS yang ditemukan di luar kantor saat jam kantor, bagian dari kebijakan baru. Ini bagian dari terapi kejut agar, mereka kapok. “Jika tidak, mungkin ada tindakan pelanggaran lebih tegas,” ujarnya. sujatmiko
INDEKS BERITA LAINNYA :
|