Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Banjir Malang Akibat Pelanggaran Tata Ruang
Kamis, 17 April 2008 | 16:08 WIB

TEMPO Interaktif, Malang:Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah seringkali melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah No. 7 Tahun 2001. Akibatnya, lingkungan di Kota Malang menjadi rusak. "Sering terjadi banjir dan suhu udara meningkat," kata Ketua Dewan Daerah Walhi Jatim, Purnawan D Negara kepada Tempo, Kamis (17/4).

Menurut Purnawan, pelanggaran dilakukan dengan cara mengeluarkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kawasan Klojen. Dalam Peraturan ini disebutkan sejumlah lahan ruang terbuka hijau bisa dipakai untuk bangunan sebanyak 80 persen dan untuk ruang terbuka hijau (RTH) sebanyak 20 persen dari total luas lahan. "Perda kok bisa dikalahkan oleh Peraturan Wali Kota. Pemkot telah melanggar undang-undang," ujarnya.

Akibat pelanggaran Perda, banyak bangunan yang berdiri di atas lahan RTH. Purnawan mencontohkan perumahan mewah Ijen Nirwana Resort yang dibangun di atas lahan eks Kampus APP, Mall Olympic Garden yang dibangun di kawasan Stadion Gajayana, Malang Town Square yang dibangun di atas lahan eks Sekolah Penyuluh Pertanian, dan Kantor Kelurahan Oro-oro Dowo yang dibangun di atas lahan Taman Kunir. "Kawasan dekat dengan RTH yang terbangun sering dilanda banjir," ujarnya.

Selain itu, suhu udara di Kota Malang juga meningkat. Berdasarkan data dari Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) Stasiun Klimatologi Karangploso Malang, suhu maksimum absolut Malang tahun 1990 berkisar 29,10°C-33,20°C dan suhu minimum 15,50°C. Pada tahun 2006 mencapai 33,80°C dan minimun berkisar 20°C. "Sejak sepuluh tahun lalu ada peningkatan suhu 0,050°C setiap tahun," ujar Kepala BMG Stasiun Klimatologi Karangploso Antoyo Setyadipratikto.

Humas Pemkot Malang, Jarot E Sulistyono, membantah pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota sebagai landasan hukum pendirian bangunan di atas RTH. Menurutnya, Pemkot Malang sudah mempunyai Perda RTRW yang dipakai sebagai landasan penataan ruang. "Pemkot hanya mengeluarkan izin mendirikan bangunan saja," katanya.

Pemkot Malang, ujar Jarot, sangat peduli dengan lingkungan dan penataan ruang. Pemkot berupaya menahan luas lahan ruang terbuka hijau dengan membuat hutan kota di setiap kecamatan. Pemkot juga telah mencanangkan gerakan penanaman sejuta pohon melalui program Malang Ijo Royo-royo. Selain itu, para pengembang diwajibkan menyediakan lahan kosong untuk dijadikan lahan terbuka hijau. "Pemkot tak ingin hutan kota menjadi hutan beton."

Bibin Bintariadi

Dari Arsip Majalah TEMPO
Membangun Serambi Lewat Tender | 07 Pebruari 2005
Meniru Malaya Sikit Saja | 07 Pebruari 2005
Tidak Bisa Satu Pihak | 07 Pebruari 2005
Pasar Budak, Setengah Abad Kemudian  | 08 Desember 1998
Menyerap Banjir Bantuan Dunia | 10 Januari 2005
Malaikat Pagi di Tanah Jeumpa | 03 Januari 2005
Rekonstruksi Aceh: Membangun Rumah dan Kota | 03 Januari 2005
Denda Pemda Bisa Ditawar  | 20 Oktober 1998
Teknologi yang Tak Menjamin | 29 November 2004
Sampah Ditolak, Warga Ditembak | 29 November 2004
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Konservasi Rawa Atasi Banji di Palembang
Kali Pesanggrahan Meluap
Ratusan Rumah di Kebayoran Terendam Air Kiriman
Palembang Tergenang
Waduk Manggar Meluap Merendam 400 hektare Kebun
Banjir Bandang Terjang Bogor
Korban Bencana di Madiun Mendapat Bantuan Pemugaran Rumah
Korban Banjir Diteror Buaya
10 Alat Peringatan Dipasang di Sungai Bengawan Solo
Ribuan Pengungsi Banjir Riau Mulai Terserang Penyakit
> selengkapnya...

Referensi

Banjir Tak Pernah Ingkar Janji
Banjir Ancam Pantai Utara Jawa
Protap Permintaan Obat-obatan KLB Banjir
Konflik Sampah, Lemahnya Manajemen Persampahan
Kompos, Salah Satu Jalan Keluar Problem Sampah
Reusable Sanitary Landfill, alternatif pengolahan sampah Jakarta
Kesia-siaan TPST Bojong
Mengenal Teknologi Ballapress di TPST Bojong
Sistem Pengendali Banjir Jakarta
Peta Banjir Jakarta (dalam sentimeter)
Keppres RI No. 3 Tahun 2001 Tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi
PP RI No.63 Thn 2002 Tentang Hutan Kota
Peta Banjir DKI Jakarta 2005
Mengapa Jakarta Banjir?
Banjir Datang Lagi

Website

Bakornas Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (PBP)
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Badan Meteorologi dan Geofisika
Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (PPWSCC)
Departemen Sosial
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121488 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Komisi Yudisial Jadwalkan Periksa Khaidir
Pembahasan Air Bersih di Tangerang Mandek
Waspada Pencurian Dengan Modus Pengembosan Ban
Mahasiswa Indonesia Kurang Pede Berbahasa Inggris
Kekeringan Mulai Hantam Kabupaten Kediri

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data