|
Banjir Malang Akibat Pelanggaran Tata Ruang
Kamis, 17 April 2008 | 16:08 WIB
TEMPO Interaktif, Malang:Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah seringkali melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah No. 7 Tahun 2001. Akibatnya, lingkungan di Kota Malang menjadi rusak. "Sering terjadi banjir dan suhu udara meningkat," kata Ketua Dewan Daerah Walhi Jatim, Purnawan D Negara kepada Tempo, Kamis (17/4).
Menurut Purnawan, pelanggaran dilakukan dengan cara mengeluarkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kawasan Klojen. Dalam Peraturan ini disebutkan sejumlah lahan ruang terbuka hijau bisa dipakai untuk bangunan sebanyak 80 persen dan untuk ruang terbuka hijau (RTH) sebanyak 20 persen dari total luas lahan. "Perda kok bisa dikalahkan oleh Peraturan Wali Kota. Pemkot telah melanggar undang-undang," ujarnya.
Akibat pelanggaran Perda, banyak bangunan yang berdiri di atas lahan RTH. Purnawan mencontohkan perumahan mewah Ijen Nirwana Resort yang dibangun di atas lahan eks Kampus APP, Mall Olympic Garden yang dibangun di kawasan Stadion Gajayana, Malang Town Square yang dibangun di atas lahan eks Sekolah Penyuluh Pertanian, dan Kantor Kelurahan Oro-oro Dowo yang dibangun di atas lahan Taman Kunir. "Kawasan dekat dengan RTH yang terbangun sering dilanda banjir," ujarnya.
Selain itu, suhu udara di Kota Malang juga meningkat. Berdasarkan data dari Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) Stasiun Klimatologi Karangploso Malang, suhu maksimum absolut Malang tahun 1990 berkisar 29,10°C-33,20°C dan suhu minimum 15,50°C. Pada tahun 2006 mencapai 33,80°C dan minimun berkisar 20°C. "Sejak sepuluh tahun lalu ada peningkatan suhu 0,050°C setiap tahun," ujar Kepala BMG Stasiun Klimatologi Karangploso Antoyo Setyadipratikto.
Humas Pemkot Malang, Jarot E Sulistyono, membantah pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota sebagai landasan hukum pendirian bangunan di atas RTH. Menurutnya, Pemkot Malang sudah mempunyai Perda RTRW yang dipakai sebagai landasan penataan ruang. "Pemkot hanya mengeluarkan izin mendirikan bangunan saja," katanya.
Pemkot Malang, ujar Jarot, sangat peduli dengan lingkungan dan penataan ruang. Pemkot berupaya menahan luas lahan ruang terbuka hijau dengan membuat hutan kota di setiap kecamatan. Pemkot juga telah mencanangkan gerakan penanaman sejuta pohon melalui program Malang Ijo Royo-royo. Selain itu, para pengembang diwajibkan menyediakan lahan kosong untuk dijadikan lahan terbuka hijau. "Pemkot tak ingin hutan kota menjadi hutan beton."
Bibin Bintariadi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|