|
PNS Pembunuh Atasan Divonis MA Seumur Hidup
Kamis, 17 April 2008 | 17:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jember:Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dan tetap menghukum seorang pegawai negeri sipil (PNS) Jember, Soetijono, yang membunuh sadis atasannya, Kepala Dinas Perhubungan Jember, Juswanto.
"Keputusan MA sudah turun dan MA menolak permohonan kasasi terpidana. MA malah menguatkan keputusan hakim Pengadilan Negeri Jember dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur," kata Humas Pengadilan Negeri Jember, Aminal Umam SH, Kamis (17/4).
Soetijono, staf Dishub Jember, pada Januari 2007 lalu membantai Juswanto di ruang Kepala Dinas itu. Juswanto tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit. Peristiwa tersebut sempat membuat geger Jember.
Sebelumnya, pada 21 Mei 2007, Soetijono telah divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jember. Ia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Namun, Pengadilan Tinggi Jatim juga mempunyai pendapat yang sama. Tidak puas dengan keputusan itu, Soetijono mengajukan kasasi ke MA.
"Rupanya MA juga mempunyai pendapat yang sama, jadi Soetijono tetap diputus seumur hidup dan ini sudah keputusan akhir," lanjut Aminal. Meski begitu, Soetijono masih mempunyai kesempatan untuk mengurangi masa tahannnya, baik melalui grasi dari Presiden atau remisi pada hari-hari tertentu.
Mahbub Djunaidy
INDEKS BERITA LAINNYA :
|