|
Pemkot Malang Dituduh Melanggar Perda Tata Ruang
Kamis, 17 April 2008 | 18:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur menuding Pemerintah Kota Malang telah melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (Perda RT RW) No 7 tahun 2001. Akibat pelanggaran ini, lingkungan di Kota Malang menjadi rusak. "Jadi sering terjadi banjir dan suhu udara meningkat," kata Ketua Dewan Daerah Walhi Jatim, Purnawan D Negara kepada Tempo, Kamis (17/4).
Menurut Purnawan, pelanggaran dilakukan dengan cara mengeluarkan Peraturan Walikota tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kawasan Klojen. Dalam Perwakot ini disebutkan sejumlah lahan ruang terbuka hijau bisa dipakai untuk bangunan sebanyak 80 persen dan untuk RTH sebanyak 20 persen dari total luas lahan. "Perda kok bisa dikalahkan oleh Perwakot. Pemkot telah melanggar undang-undang," tutur PNS yang menjadi dosen di Universitas Widyagama ini.
Akibat pelanggaran Perda RTRW ini banyak bangunan yang berdiri di atas lahan RTH. Purnawan mencotohkan bangunan yang didirikan di atas lahan RTH adalah perumahan mewah Ijen Nirwana Resort yang dibangun di atas lahan eks Kampus APP, Mall Olympic Garden yang dibangun di kawasan Stadion Gajayana, Malang Town Square yang dibangun di atas lahan eks Sekolah Penyuluh Pertanian, dan Kantor Kelurahan Oro-oro Dowo yang dibangun di atas lahan Taman Kunir.
Menurut Purnawan, dalam Perda RTRW Kota Malang No 07 Tahun 2001 itu, lahan yang disebut Purnawan adalah ruang terbuka hijau yang tidak boleh ada bangunan di atasnya. Fungsi RTH selain sebagai resapan air juga untuk paru-paru kota. "Kawasan dekat dengan RTH yang terbangun sering dilanda banjir," ujar Purnawan yang juga menjadi dosen di Universitas Widya Gama Malang ini.
Selain itu, suhu udara di Kota Malang juga meningkat. Berdasarkan data dari Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) Stasiun Klimatologi Karangploso Malang, suhu maksimum absolut Malang tahun 1990 berkisar 29,10°C- 33,20°C dan suhu minimum 15,50°C. Pada tahun 2006 mencapai 33,80°C dan sudah minimun berkisar 20°C. "Sejak sepuluh tahun lalu ada peningkatan suhu 0,050°C setiap tahun," ujar Kepala BMG Stasiun Klimatologi Karangploso Antoyo Setyadipratikto.
Banyaknya alih lahan ini menjadikan luas RTH di Kota Malang semakin tahun semakin menyusut. Pada 1994, luas RTH masih sekitar 7.160 ha dari luasan Kota Malang yang mencapai 110,6 meter persegi. Dua tahun berikutnya jumlah RTH berkurang menjadi 6.957 ha dan menjadi 6.615 ha pada 1998. Tahun 2000, jumlahnya 6.415 ha dan 2002 tinggal 6.367 ha.
Data di Pemkot Malang, ruang terbuka hijau pada 2004 tercatat hanya tersisa seluas 3.188 hektare atau 2,89 persen dari luas wilayah total Kota Malang yang mencapai 110.06 kilometer persegi. Pada tahun 2007, luas RTH tersisa 1,8 persen atau 1,908 hektar.
Pupung berpendapat Pemkot Malang juga telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP). Dalam peraturan tersebut Disebutkan luas minimal RTHKP minimal 20 persen luas kawasan perkotaan.
Humas Pemkot Malang, Jarot E Sulistyono membantah jika Pemkot Malang telah mengeluarkan Perwakot sebagai landasan hukum pendirian bangunan di atas RTH. Menurutnya, Pemkot Malang sudah mempunyai Perda RTRW yang dipakai sebagai landasan penataan ruang. "Pemkot hanya mengeluarkan ijin mendirikan bangunan saja," katanya.
Pemkot Malang, ujar Jarot, sangat peduli dengan lingkungan dan penataan ruang. Pemkot berupaya menahan luas lahan ruang terbuka hijau dengan membuat hutan kota di setiap kecamatan. Pemkot juga telah mencanangkan gerakan penanaman sejuta pohon melalui program Malang Ijo Royo-royo. Selain itu, para pengembang diwajibkan menyediakan lahan kosong untuk dijadikan lahan terbuka hijau. "Pemkot tak ingin hutan kota menjadi hutan beton." Bibin Bintariadi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|