|
Tenggat Penarikan Gula Rafinasi Molor
Jum'at, 18 April 2008 | 14:11 WIB
TEMPO Interaktif, Situbondo:Pemerintah dan Polres Situbondo memberikan tenggat waktu hingga Senin (21/4) depan semua gula rafinasi yang beredar di pasaran segera ditarik distributor. Tenggang waktu ini molor enam hari dari yang ditetapkan Menteri Perindustrian dan Perdagangan 2 April lalu.
“Setelah berbicara dengan anggota APTR (Assosiasi Petani Tebu Rakyat) dan kalangan distributor gula di Situbondo, maka kami sepakat melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Pariwisata Situbondo akan mengadakan operasi penyisiran gula rafinasi di pasaran bersama kepolisian,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Situbondo, Sofwan Hadi, seusai rapat kordinasi Jumat (18/4).
Hadi mengatakan, dalam pelaksanaanya para distributor gula di Situbondo akan mendapat surat pemberitahuan untuk segera menarik gula rafinasi dari peredaran dan segera dikirimkan kembali ke Surabaya.
Wakapolres Situbondo M. Kufron mengatakan dalam operasi ini pihaknya tidak bisa memberikan sanksi kepada pedagang, maupun distributor yang masih menyimpan gula rafinasi. “Namun sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Disperindag, maka apabila nanti ditemukan, barang-barang tersebut akan disita karena sudah melampaui deadline yang sudah diberikan,” jelasnya.
Namun, Kufron juga berjanji pihaknya akan secepat mungkin mencari dasar hukum untuk memberikan sanksi kepada pedagang maupun distributor yang membandel. “Jika memang ada hukuman yang lebih berat, kenapa mesti kita memberlakukan hukuman yang lebih ringan. Ini agar mereka peduli dan pemberian efek jera,” ungkapnya.
Sementara itu salah satu tetua APTR Situbondo, H Taufik dari PG Olean, mengatakan kesepakatan ini akan mendapat dukungan penuh dari pihaknya. “Bahkan untuk menyebarkan surat peringatan kepada pedagang kami siap membantu pemerintah, terutama untuk daerah-daerah,” jelas Taufik.
Operasi ini, menurut Taufik, mendesak dilakukan karena dengan keberadaan gula rafinasi di pasaran, bukan hanya petani dan pengilingan tebu saja yang dirugikan, namun pemerintah juga di rugikan. “Dalam setahun petani di sini bisa menghasilkan sekitar 50 ribu ton gula. Lalu jika gula ini tidak mendapatkan pasar, maka kontribusi ke pemerintah yang sebesar Rp 335 miliar akan turut hilang,” jelasnya.
Kukuh Setyono
INDEKS BERITA LAINNYA :
|