Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bawa Pistol di Kafe, Ketua PKPB Bali Terjaring Razia
Minggu, 20 April 2008 | 15:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Lantaran kedapatan membawa senjata api, seorang anggota DPRD Denpasar Anak Agung Sumari Agung, digelandang ke Mapolda Bali, Minggu (20/4) tadi pagi. Dia terjaring dalam operasi yang dilakukan polisi di sejumlah tempat hiburan malam di Denpasar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal AKBP Erwin Rusmana mengatakan Sumariagung terjaring saat polisi sedang merazia Kafe Bibir di jalan Demak, Denpasar, sekitar pukul 05.00 wita. Dalam pemeriksaan yang dilakukan kepada pengjung Kafe, polisi mendapati Sumariagung sedang membawa pistol.

“Dia sedang berada di Garden Party Area,” kata Erwin, perwira yang memimpin langsung razia itu. Tempat itu, kata dia, terletak di sekitar kafe. “Tapi masih di areal kafe.”

Ketua DPD Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Bali ini, kata Erwin, langsung dibawa ke Mapolda Bali untuk diperiksa lebih lanjut. Dia tidak menyebutkan hasil dalam pemeriksaan itu. Hanya saja, kini senjata api itu telah disita di Mapolda Bali. Sementara, Sumari Agung diperbolehkan pulang.

Sumari Agung mengakui dirinya terjaring razia itu. Saat razia, dia sedang bersama seorang bernama Ngurah Heri, baru saja pulang dari Kafe Bibir. Mendadak di tengah jalan, sepeda motor yang dikendarainya dihentikan oleh polisi yang sedang menggelar razia.

Dia menolak jika disebut baru saja pulang dugem di tempat itu. Menurut dia, kafe itu merupakan salah satu tempat usaha keluarganya. “Ya habis mampir disana kita jalan-jalan sambil cari bubur,” aku dia.

Dia mengatakan senjata api miliknya legal. Setelah senjata api jenis pistol Walther berkaliber 9 mm itu miliknya disita polisi, dia segera mendatangi Mapolda Bali. “Inisiatif sendiri saya ke Mapolda, untuk memastikan dapat surat penitipan (senjata api),” kilah dia.

Kuasa Hukum Sumari Agung, Zahir Rusyad, mengatakan kliennya telah memenuhi persyaratan kepemilikan senjata api. Pitol berpeluru karet itu, menurut dia, untuk menjaga diri. Apalagi, dia merupakan tokoh politik.

Sebagai warga negara, kata dia, Sumari Agung telah memenuhi kewajiban memberikan keterangan di kepolisian. Surat ijin kepemilikan senjata api milik kliennya itu masih berlaku hingga 2 Maret 2009. “Senjata ini dititipkan, nanti kalau mau latihan bisa diambil lagi,” tukas dia. ANANG ZAKARIA


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121632 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

IPB Kembangkan Sentra Benih Kedelai di Luar Jawa
Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data