|
Bawa Pistol di Kafe, Ketua PKPB Bali Terjaring Razia
Minggu, 20 April 2008 | 15:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Lantaran kedapatan membawa senjata api, seorang anggota DPRD Denpasar Anak Agung Sumari Agung, digelandang ke Mapolda Bali, Minggu (20/4) tadi pagi. Dia terjaring dalam operasi yang dilakukan polisi di sejumlah tempat hiburan malam di Denpasar.
Wakil Direktur Reserse Kriminal AKBP Erwin Rusmana mengatakan Sumariagung terjaring saat polisi sedang merazia Kafe Bibir di jalan Demak, Denpasar, sekitar pukul 05.00 wita. Dalam pemeriksaan yang dilakukan kepada pengjung Kafe, polisi mendapati Sumariagung sedang membawa pistol.
“Dia sedang berada di Garden Party Area,” kata Erwin, perwira yang memimpin langsung razia itu. Tempat itu, kata dia, terletak di sekitar kafe. “Tapi masih di areal kafe.”
Ketua DPD Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Bali ini, kata Erwin, langsung dibawa ke Mapolda Bali untuk diperiksa lebih lanjut. Dia tidak menyebutkan hasil dalam pemeriksaan itu. Hanya saja, kini senjata api itu telah disita di Mapolda Bali. Sementara, Sumari Agung diperbolehkan pulang.
Sumari Agung mengakui dirinya terjaring razia itu. Saat razia, dia sedang bersama seorang bernama Ngurah Heri, baru saja pulang dari Kafe Bibir. Mendadak di tengah jalan, sepeda motor yang dikendarainya dihentikan oleh polisi yang sedang menggelar razia.
Dia menolak jika disebut baru saja pulang dugem di tempat itu. Menurut dia, kafe itu merupakan salah satu tempat usaha keluarganya. “Ya habis mampir disana kita jalan-jalan sambil cari bubur,” aku dia.
Dia mengatakan senjata api miliknya legal. Setelah senjata api jenis pistol Walther berkaliber 9 mm itu miliknya disita polisi, dia segera mendatangi Mapolda Bali. “Inisiatif sendiri saya ke Mapolda, untuk memastikan dapat surat penitipan (senjata api),” kilah dia.
Kuasa Hukum Sumari Agung, Zahir Rusyad, mengatakan kliennya telah memenuhi persyaratan kepemilikan senjata api. Pitol berpeluru karet itu, menurut dia, untuk menjaga diri. Apalagi, dia merupakan tokoh politik.
Sebagai warga negara, kata dia, Sumari Agung telah memenuhi kewajiban memberikan keterangan di kepolisian. Surat ijin kepemilikan senjata api milik kliennya itu masih berlaku hingga 2 Maret 2009. “Senjata ini dititipkan, nanti kalau mau latihan bisa diambil lagi,” tukas dia. ANANG ZAKARIA
INDEKS BERITA LAINNYA :
|