Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kejaksaan Nganjuk Belum Eksekusi Pengembalian Uang Korupsi
Minggu, 20 April 2008 | 19:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Negeri Nganjik belum mengeksekusi uang hasil korupsi bekas Wakil Bupati Nganjuk, Djatmiko Budi Utomo senilai Rp 50 juta. Padahal Pengadilan Negeri Nganjuk, telah memutuskan agar bekas Wakil Bupati Nganjuk mengembalikan uang itu. Pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk beralasan putusan pengadilan itu bukan penetapan, melainkan hanya pendapat hukum. "Kami tidak harus melaksanakannya," kata Heri Pranoto, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk, Minggu (20/4).

Menurut Heri Pranoto, saat ini pihaknya masih menunggu niat baik Djatmiko untuk mengembalikan uang yang diperolehnya dari hasil korupsi sambil menunggu perintah kepala kejaksaan melakukan tindakan hukum lainnya.

"Kami akan segera berkonsultasi dengan kepala kejaksaan untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Heri.

Djatmiko terbukti ikut menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan bekas Bupati Nganjuk, Soetrisno Rachmadi dalam kasus kasus korupsi dana otonomi daerah sebesar Rp 1,030 miliar. Soetrisno mengaku, sebagian uang itu digunakan untuk uang tali asih bupati dan wakil bupati senilai Rp 200 juta untuk dirinya dan Rp 50 juta untuk wakilnya, Djatmiko Budi Utomo.

Bekas bupati yang menjabat dua periode (1993-1998 dan 1998-2003) itu telah divonis penjara 2 tahun subsider 4 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang pada akhir tahun lalu. Majelis hakim juga menghukum Soetrisno membayar denda Rp 50 juta dan wajib mengembalikan uang Negara senilai Rp 100 juta.

Pengadilan menyatakan, Sotrisno terbukti bersalah melakukan korupsi dana otonomi daerah sebesar Rp 1,030 Miliar. Jika dia tidak mengembalikan uang negara, mobilnya yang telah disita akan dilelang dan uangnya dipakai untuk pengganti kerugian Negara.

Dana Otoda Rp 1,030 Miliar tahun 2003 dinilai tidak jelas arah dan peruntukannya dan diduga untuk kepentingan pribadi bupati dan para wakil rakyat. Rinciannya dana itu, untuk biaya pembahasan laporan pertanggungjawaban Bupati Nganjuk periode 1998-2003 senilai Rp 450 juta, pengadaan sepeda motor 45 anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 1999-2004 sebesar Rp 330 juta dan uang tali asih bupati dan wakil bupati di akhir masa jabatan, Rp 250 juta.DWIDJO U. MAKSUM


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121636 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data