|
Atribut Kampanye Calon Bupati Madiun Belum Ditertibkan
Minggu, 20 April 2008 | 19:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Panitia Pengawas (Panwas) pemilihan Bupati Madiun mengaku belum bisa menghimbau kepada satuan polisi pamong praja (Satpol PP) setempat untuk menertibkan berbagai atribut kampanye yang dipasang disejumlah tempat didaerah pemilihan. Walaupun pasangan calon pasangan yang akan mengikuti pemilihan Bupati Madiun pada 18 Juni mendatang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun.
"Kami belum bisa meminta agar berbagai atribut calon peserta pemilihan ditertibkan," kata Sumono, anggota Panwas Kabupaten Madiun, Minggu (20/4).
Alasan dia, hingga kini Panwas dengan KPU belum bersepakat tentang deskripsi kampanye serta mana atribut calon yang termasuk kampanye atau tidak. Pihaknya, kata dia masih akan membahas rumusan deskripsi kampanye bersama KPU serta Satpol PP.
Ia berpendapat berbagai baliho, spanduk atau poster yang memuat pasangan calon termasuk kampanye. Namun KPU Kabupaten Madiun berpendapat apabila baliho itu hanya sosialisasi. "Jadi hingga saat ini kami belum bisa menindak calon yang melakukan kampanye lebih awal," ujarnya. Padahal masa kampanye calon Bupati Madiun mulai berlangsung pada 1 hingga 14 Juni 2008.
Anggota KPU Kabupaten Madiun, Totok Suprapto mengatakan yang dimaksud dengan kampanye berdasarkan keputusan KPU adalah dilakukan pasangan calon yang tujuannya untuk meyakinkan para pemilih, memperoleh dukungan sebesar-besarnya, melalui media serta ruang terbuka atau tertutup. "Unsur itu harus dipenuhi secara kumulatif baru dikatakan kampanye," terangnya. DINI MAWUNTYAS
INDEKS BERITA LAINNYA :
|