|
Calon Incumbent di Jawa Tengah Hanya Cuti
Senin, 21 April 2008 | 14:51 WIB
TEMPO Interaktif, Semarang:Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Tengah menetapkan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang maju dalam pemilihan gubernur 2008 tidak perlu mundur dari jabatannya, seperti yang tercantum dalam perubahan Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
"Calon incumbent hanya diminta cuti pada masa kampanye saja," kata Anggota KPUD Jawa Tengah Hasyim Asy'ari kepada Tempo di Semarang hari ini.
Hasyim mengatakan pemilihan gubernur Jawa Tengah yang akan digelar pada 22 Juni mendatang tidak terkena hukum dalam revisi Undang-Undang 32 Tahun 2004 yang mengharuskan kepala daerah menyerahkan bukti tertulis pengunduran diri dari jabatannya jika maju lagi dalam pilkada.
Hasyim mengatakan, dalam revisi undang-undang tersebut ada ketentuan bahwa peraturan ini tidak berlaku bagi pilkada di daerah yang sudah memasuki tahapan pendaftaran calon. "Revisi ini hanya akan berlaku bagi pilkada yang belum memasuki tahapan pendaftaran calon," katanya.
Revisi Undang-Undang 32 disetujui DPR 1 April lalu. Pada hari itu adalah hari terakhir pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah. Persetujuan dari wakil rakyat di Senayan ini tidak otomatis membuat peraturan tersebut langsung berlaku.
"Masih memerlukan proses pengesahan dan penomoran undang-undang oleh Presiden, sehingga pilgub Jateng tidak kena aturan ini," kata Hasyim.
Dalam pemilihan gubernur Jawa Tengah ada empat kepala daerah yang sebelumnya menjabat sebagai bupati/wali kota yang akan bertarung. Mereka adalah Bupati Kudus Tamzil yang berpasangan dengan calon wakil gubernur Rozak Rais dan diusung koalisi PPP-PAN. Bupati Wonosobo Kholik Arif mendampingi Agus Soeyitno yang diusung PKB. Bupati Kebumen Rustriningsih yang bergandengan dengan Bibit Waluyo yang diusung PDIP. Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip yang diusung Partai Demokrat dan PKS menjadi calon gubernur berdampingan dengan Sudharto.
Rofiuddin
INDEKS BERITA LAINNYA :
|