|
Divonis Empat Tahun, Bupati Magetan Ajukan Kasasi
Senin, 21 April 2008 | 15:20 WIB
TEMPO Interaktif, Magetan:Terdakwa korupsi, Bupati Magetan (non aktif) Saleh Muljono, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Magetan hari ini menyusul putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menguatkan putusan pengadilan negeri empat tahun penjara.
"Hari ini kita ajukan kasasi ke MA," kata kuasa hukum Saleh Muljono, Achmad Rubiyanto, pada Tempo di Pengadilan Negeri Magetan. Ia mengatakan dasar pertimbangan pengajuan kasasi karena tidak puas dengan putusan pengadilan negeri serta pengadilan tinggi.
Rubiyanto mengatakan ia telah ditunjuk oleh Saleh Muljono untuk menggantikan kuasa hukum terdakwa yang lama, yaitu Achmad Rifai'i, pada 15 April lalu. "Saya juga telah melampirkan surat kuasa dalam pengajuan itu," terangnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Saleh terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan gelanggang olahraga (GOR) Ki Mageti Magetan. Ia menggelembungkan harga bangunan kedua gedung yang menelan anggaran sebesar R. 32,9 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2003 hingga 2005 tersebut. Harga bahan bangunan dibuat lebih tinggi dari kenyataannya.
Misalnya, untuk item pengadaan kayu seharusnya kayu as Eropa kelas V A seharga Rp 30 juta per meter kubik, namun kenyataannya diberikan kayu lokal seharga Rp. 17 juta. Ukuran Besi yang seharusnya berdiameter 12 diameter diganti delapan militer. Total kerugian sebesar Rp. 6.727.174.449,81.
Kasus ini juga melibatkan terdakwa lainnya, yaitu Samsul Hadi (Kepala Dinas Pekerjaan Umum) dan Gimin (Kasi Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum merangkap pimpinan proyek). Keduanya divonis empat tahun penjara.
Hingga saat ini satus tahanan Saleh Muljono masih bebas. Ia tidak dikenakan tahanan kota maupun rumah. Bahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan telah menetapkan Saleh sebagai salah peserta yang akan mengikuti Pemilihan Bupati Magetan pada 11 Juni mendatang.
DINI MAWUNTYAS
INDEKS BERITA LAINNYA :
|