Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Hasil Pemilihan Gubernur Jawa Barat Ditetapkan Besok
Senin, 21 April 2008 | 16:43 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung:KPU Jawa Barat tetap akan menggelar sidang pleno untuk menetapkan hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat periode 2008-2013 Selasa (22/4). “Agenda sidang pleno tidak terpengaruh oleh unjuk rasa,” ujar juru bicara KPU Jawa Barat Heri Suherman di Bandung, Senin (21/4).

Heri mengatakan hal ini menyusul adanya unjuk rasa dari ratusan pendukung kandidat gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat Agum Gumelar–Nu’man Abdul Hakim di depan gedung Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Barat Senin (21/4) siang. “Kami yakin ada penggelembungan jumlah suara pada pilgub kemarin,” ujar Lili Muslihat, dari Komite Peduli Jawa Barat.

Para pengunjuk rasa itu berasal dari sembilan organisasi massa, yakni Angkatan Muda Ka’bah Jabar, Pemuda Peduli Bangsa Jabar, Gerakan Pemuda Ka’bah Jabar, Garda Bangsa Jabar, Banteng Muda Indonesia Jabar, DPP Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia, Forum Penyelamat Lingkungan Hidup Jabar, Gerakan Masyarakat Madani Indonesia Jabar, dan Pemuda Reformasi Indonesia Jabar.

Mereka mendesak KPU Jawa Barat agar menghitung ulang perolehan suara dan mengundurkan rapat pleno penghitungan suara yang rencananya digelar besok. “Apabila KPUD tetap ngotot dan tidak mengindahkan tuntutan kami, maka kami akan menduduki kantor KPU Jawa Barat,” ujar Moh. Fauzan dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia.

Massa yang datang sejak pukul 10.00 WIB itu tadinya ingin masuk ke gedung KPU Jawa Barat. Namun mereka dihadang polisi di pintu masuk Jalan Garut sehingga mereka hanya berorasi di Jalan Laswi. Sejumlah perwakilan massa juga memaksa untuk bertemu dengan anggota KPU Jawa Barat, namun tak ada seorang pun anggota yang tampak di ruang kerjanya. “Mereka sedang melakukan konsolidasi di luar kantor KPU,” ujar Heri.

Radar Tri Baskoro, salah seorang anggota KPU Jawa Barat mengakui ada kelemahan proses pelaksanaan dan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur ini. “Tapi berikanlah waktu kepada KPU untuk menyelesaikan pekerjaannya,” ujarnya.

Bagi siapa pun yang tidak puas dengan hasilnya, kata Radar, dipersilakan untuk mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung selama tiga hari setelah penetapan.

Kepala Polisi Resort Bandung Tengah Ajun Komisaris Besar M Arief Ramdhani mengatakan polisi siap mengamankan pelaksanaan sidang pleno besok. “Hingga kini belum ada perubahan waktu dan tempat untuk acara besok,” ujar Arief.

Rana Akbari Fitriawan

Dari Arsip Majalah TEMPO
Surat Pembaca | 11 April 2005
Putusan ini Harus Jadi Solusi | 28 Maret 2005
Tumpang Tindih Meja Pemilihan Kepala Daerah | 28 Maret 2005
Remang Lilin Pemilu Daerah | 28 Maret 2005
Rakyat Memilih, Pusat Mengatur? | 28 Maret 2005
Habis Manis, Jangan Dibuang | 14 Maret 2005
Mengirim Hasil Pemilu Lewat Pesan Pendek | 14 Maret 2005
Kartu Pemilu Baru, Korupsi Baru? | 14 Maret 2005
Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Tidak Gampang | 28 Pebruari 2005
Bom Waktu Pilkada | 28 Pebruari 2005
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

PDIP Targetkan 35 Persen Suara di Jawa Tengah
PAN Ingin Ulangi Kesuksesan Jawa Barat di Lampung
PKS Kota Malang Laporkan Kasus Perusakan
Calon Incumbent di Jawa Tengah Hanya Cuti
Pasangan Calon Dilarang Memasang Nomor Urut dan Foto di Media
Di Kota Sukabumi, Pasangan Aman Hanya Unggul di Satu Kecamatan
14 Calon Gubernur Mendaftar di KPUD NTB
Hade Menang di Kota Sukabumi
DPRD Maluku Utara Rekomendasikan Pasangan Gafur-Fabanyo
Jumlah Pemilih Pilkada Pasuruan Bertambah
> selengkapnya...

Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121697 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Komisi Yudisial Jadwalkan Periksa Khaidir
Pembahasan Air Bersih di Tangerang Mandek
Waspada Pencurian Dengan Modus Pengembosan Ban
Mahasiswa Indonesia Kurang Pede Berbahasa Inggris
Kekeringan Mulai Hantam Kabupaten Kediri

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data