Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kejaksaan Tahan Pejabat Pemda Purwakarta
Senin, 21 April 2008 | 22:59 WIB

TEMPO Interaktif, PURWAKARTA:Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta hari ini menahan Suyud, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemda Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Ia diduga melakukan korupsi pengadaan sarana multimedia senilai Rp.1,75 miliar. Seharusnya, dana itu untuk kepentingan praktikum sekolah sejumlah SLTP dan SLTA.

Jaksa penyidik Korupsi Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jaya Siahaan mengatakan, Suyud melakukan mark up dalam pengadaan alat multimedia itu. Ia juga melakukan kesalahan prosedur pengadaan barang. Semestinya, dana multimedia bantuan provinsi itu diterima langsung oleh masing-masing sekolah sebesar Rp.70 juta. “Ini malah diberikan dalam bentuk barang,” kata Jaya.

Soal berapa kerugian yang diderita akibat perbuatannya, Jaya mengatakan soal itu masih dilakukan perhitungan oleh auditor BPKP. Menurut Jaya, setidaknya ada 20 sekolah lanjutan yang seharusnya menerima proyek multimedia tahun anggaran 2007.

Kejaksaan beralasa, melakukan penahanan kepentingan penyidikan yang lebih intensif dan dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Sedangkan Dadang Supriyadi, membantahnya, “Tak mungkin melarikan diri.” Dadang juga menilai, selama ini kliennya dinilai kooperatif. Ia berniat mengajukan permohonan penahan dengan jaminan keluarga dan dirinya.

Di saat yang sama, Kejaksaan Negeri Purwakarta juga telah menahan Rachmat Gartiwa, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta. Rachmat diduga melakukan korupsi dana pembangunan gedung Islamic Center senilai Rp.1,973 miliar. Dana itu diduga diselewengkan Rachmat untuk kepentingan lain sehingga merugikan Negara.

Komarudin, kuasa hukum Rachmat akan mengajukan penangguhan penahanan. Sebab, kondisi kesehatan Rachmat lemah. Selama berlangsungnya pemeriksaan kliennya juga dinilai koperatif dan Komarudin menjamin Rachmat tidak akan melarikan diri.

Nanang Sutisna.


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPK Umumkan Tersangka Baru Dana BI
Jaksa Urip Kembali Diperiksa KPK
Bekas Kepala Dinas Kesehatan Maluku Diserahkan ke Jaksa
Dua Pejabat Bapeten Divonis Bersalah
Syamsul Bahri Dituntut Dua Tahun
Warga Lampung Tengah Adukan Bupati Ke KPK
Istri Bekas Bupati Mimika Bakal Diperiksa Polisi
Memo Hermawan Resmi Sebagai Pelaksana Tugas Bupati
Sekretaris Daerah Jember Divonis Bebas
Kejaksaan Kembalikan Berkas Awang Dharma
> selengkapnya...

Referensi

Mengurai Benang Kusut Duit BI
Siapa Menyusul Rokhmin
Enaknya Bermain Monopoli
Pengusutan KPK
Perjalanan Kasus Dana Prajurit
Ruwetnya Tanah Senayan

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121723 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Satu Orang Terluka di Kecelakaan Tol Tangerang
Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Sinar Pacific
Persiba Siapkan Pengganti Peter Butler
Empat Korban Minuman Keras Masih dirawat, Tiga lainnya Tewas
Menteri Keuangan Kembali Bekukan Izin Kantor Akuntan Publik

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data