|
Kejaksaan Tahan Pejabat Pemda Purwakarta
Senin, 21 April 2008 | 22:59 WIB
TEMPO Interaktif, PURWAKARTA:Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta hari ini menahan Suyud, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemda Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Ia diduga melakukan korupsi pengadaan sarana multimedia senilai Rp.1,75 miliar. Seharusnya, dana itu untuk kepentingan praktikum sekolah sejumlah SLTP dan SLTA.
Jaksa penyidik Korupsi Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jaya Siahaan mengatakan, Suyud melakukan mark up dalam pengadaan alat multimedia itu. Ia juga melakukan kesalahan prosedur pengadaan barang. Semestinya, dana multimedia bantuan provinsi itu diterima langsung oleh masing-masing sekolah sebesar Rp.70 juta. “Ini malah diberikan dalam bentuk barang,” kata Jaya.
Soal berapa kerugian yang diderita akibat perbuatannya, Jaya mengatakan soal itu masih dilakukan perhitungan oleh auditor BPKP. Menurut Jaya, setidaknya ada 20 sekolah lanjutan yang seharusnya menerima proyek multimedia tahun anggaran 2007.
Kejaksaan beralasa, melakukan penahanan kepentingan penyidikan yang lebih intensif dan dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Sedangkan Dadang Supriyadi, membantahnya, “Tak mungkin melarikan diri.” Dadang juga menilai, selama ini kliennya dinilai kooperatif. Ia berniat mengajukan permohonan penahan dengan jaminan keluarga dan dirinya.
Di saat yang sama, Kejaksaan Negeri Purwakarta juga telah menahan Rachmat Gartiwa, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta. Rachmat diduga melakukan korupsi dana pembangunan gedung Islamic Center senilai Rp.1,973 miliar. Dana itu diduga diselewengkan Rachmat untuk kepentingan lain sehingga merugikan Negara.
Komarudin, kuasa hukum Rachmat akan mengajukan penangguhan penahanan. Sebab, kondisi kesehatan Rachmat lemah. Selama berlangsungnya pemeriksaan kliennya juga dinilai koperatif dan Komarudin menjamin Rachmat tidak akan melarikan diri.
Nanang Sutisna.
INDEKS BERITA LAINNYA :
|