|
Dewan Minta Warga Kedung Brubus Diberi Ganti Rugi Layak
Selasa, 22 April 2008 | 15:22 WIB
TEMPO Interaktif, Madiun:Sejumlah anggota Komisi Pembangunan DPRD Kabupaten Madiun mendesak pemerintah setempat segera memberikan ganti rugi sepadan bagi warga yang tergusur proyek waduk Kedung Brubus sehingga waduk itu segera bisa difungsikan.
Desakan ini disampaikan saat mengunjungi warga korban penggusuran di Desa Kedung Brubus, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. "Seharusnya pemerintah tidak membiarkan proses ini berlarut-larut," kata anggota Komisi Pembangunan, Subari, Selasa (22/4).
Ia mengatakan hingga kini sekitar 118 jiwa dari 21 keluarga masih bertahan di rumah mereka. Padahal pembangunan waduk senilai Rp 100 miliar itu hampir selesai. Ketika waduk itu difungsikan secara otomatis akan menenggelamkan rumah mereka yang terletak di daerah genangan waduk.
Warga tidak bersedia pindah di daerah relokasi di Kedung Kelis yang telah disiapkan Pemerintah Madiun atau bersepakat mengenai ganti rugi tanah yang terkena proyek itu.
"Kami minta agar Pemkab secara proaktif bernegoisasi dengan warga yang tidak bersedia pindah," ujarnya. Dari hasil kunjungannya, lanjut Subari, warga sebenarnya membuka ruang dialog untuk membicarakan ganti rugi tanah mereka.
Ia menilai Pemkab Madiun tidak becus menyelesaikan masalah ini. "Tanah itu adalah milik warga, mereka berhak mempertahankannya jika tawaran Pemkab tidak sesuai," ujarnya.
Camat Pilangkenceng, Edi Riswanto, mengatakan jika solusi yang ditawarkan Pemkab hanya dua, yaitu warga pindah di Kedung Kelis atau tanah warga dibeli Pemkab Rp 40 ribu per meter. "Hanya itu solusinya, tidak ada tawar-menawar," tegasnya.
Warga Kedung Brubus, Suratman, mengatakan tetap akan bertahan di rumahnya hingga ada kesepakatan. "Kami minta harga yang ditawarkan Pemkab lebih tinggi karena Rp 40 ribu per meter lebih rendah dari harga tanah di sekitar sini," ujarnya.
DINI MAWUNTYAS
INDEKS BERITA LAINNYA :
|