|
Bupati Garut Divonis 7,5 Tahun Penjara
Rabu, 23 April 2008 | 14:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bupati Garut Agus Supriadi divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Terdakwa diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan hukuman pengganti selama 6 bulan penjara. Selain itu, dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 8,183 miliar.
"Terdakwa Agus Supriadi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider dengan jeratan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Mansyurdin Chaniago, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/4).
Terdakwa dinyatakan terbebas dari dakwaan primer dengan jeratan pasal 2 Undang-Undang Tipikor. "Unsur-unsur perseorangan secara umum yang termaktub dalam pasal 2 tidak terbukti," kata Mansyurdin.
Agus Supriadi adalah terdakwa penyelewengan dana APBD Garut sebesar Rp 10,8 miliar. Dana tersebut digunakan untuk memperkaya diri dan membayar utang pribadi. Agus juga terbukti telah melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai Bupati Garut dengan memerintahkan para pejabat pengelola keuangan Garut untuk mencairkan dana APBD.
Menanggapi putusan ini, Agus dan tim penasihat hukumnya mengajukan banding. Menurut Agus, keputusan ini tidak adil. "Keputusan ini hanya didasarkan pada pernyataan saksi-saksi, bukan fakta," kata dia.
Purnawirawan TNI itu juga mengatakan bahwa jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada dia tidak realistis. Uang pengganti sebesar Rp 8,183 miliar yang dikenakan kepada Agus telah dikurangi dari harta benda yang telah disita oleh KPK.
Dia menambahkan, semua yang terlibat dalam kasus ini juga harus ditahan. "Kalau benar saya yang memerintahkan pencairan uang APBD, seharusnya yang diperintah juga ditangkap," ujarnya. Dia juga menyatakan bahwa tidak mungkin sebuah tindak korupsi dilakukan seorang diri.
Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum Agus, OC Kaligis, menyatakan bahwa para pejabat pengelola keuangan Garut telah menjadi tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah mantan Sekretaris Daerah Achmad Muttaqin, mantan Asisten Sekretaris Daerah III Kuparman, dan tiga pejabat Garut yaitu Hidayat, Anton Heriyanto dan Hengky Hermawan.
Eka Utami Aprilia
INDEKS BERITA LAINNYA :
|