Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bupati Garut Divonis 7,5 Tahun Penjara
Rabu, 23 April 2008 | 14:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Bupati Garut Agus Supriadi divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Terdakwa diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan hukuman pengganti selama 6 bulan penjara. Selain itu, dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 8,183 miliar.

"Terdakwa Agus Supriadi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider dengan jeratan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Mansyurdin Chaniago, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/4).

Terdakwa dinyatakan terbebas dari dakwaan primer dengan jeratan pasal 2 Undang-Undang Tipikor. "Unsur-unsur perseorangan secara umum yang termaktub dalam pasal 2 tidak terbukti," kata Mansyurdin.

Agus Supriadi adalah terdakwa penyelewengan dana APBD Garut sebesar Rp 10,8 miliar. Dana tersebut digunakan untuk memperkaya diri dan membayar utang pribadi. Agus juga terbukti telah melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai Bupati Garut dengan memerintahkan para pejabat pengelola keuangan Garut untuk mencairkan dana APBD.

Menanggapi putusan ini, Agus dan tim penasihat hukumnya mengajukan banding. Menurut Agus, keputusan ini tidak adil. "Keputusan ini hanya didasarkan pada pernyataan saksi-saksi, bukan fakta," kata dia.

Purnawirawan TNI itu juga mengatakan bahwa jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada dia tidak realistis. Uang pengganti sebesar Rp 8,183 miliar yang dikenakan kepada Agus telah dikurangi dari harta benda yang telah disita oleh KPK.

Dia menambahkan, semua yang terlibat dalam kasus ini juga harus ditahan. "Kalau benar saya yang memerintahkan pencairan uang APBD, seharusnya yang diperintah juga ditangkap," ujarnya. Dia juga menyatakan bahwa tidak mungkin sebuah tindak korupsi dilakukan seorang diri.

Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum Agus, OC Kaligis, menyatakan bahwa para pejabat pengelola keuangan Garut telah menjadi tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah mantan Sekretaris Daerah Achmad Muttaqin, mantan Asisten Sekretaris Daerah III Kuparman, dan tiga pejabat Garut yaitu Hidayat, Anton Heriyanto dan Hengky Hermawan.

Eka Utami Aprilia

Dari Arsip Majalah TEMPO
Amuk Batu Siaga Satu | 04 April 2005
Tak Pantas Jadi Beban Negara | 28 Maret 2005
Beringin dan Ka'bah di Dua Pengadilan | 21 Pebruari 2005
Parade Pamong Pesakitan | 13 Desember 2004
Akibat Berpesta Anggaran  | 21 Juni 2004
Kepanikan di Garut  | 21 Juni 2004
Dari Aceh sampai Cirebon  | 24 Mei 2004
Huzrin Hood Ditahan  | 02 Juni 2003
Dan Berpestalah Wakil Kita  | 19 Mei 2003
R. Nuriana:"Saya Hanya Penyelenggara" | 28 April 2003
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pengadilan Negeri Padang Tolak Gugatan 41 Pengacara
Presiden Didesak Keluarkan Surat Izin Pemeriksaan Bupati
Gubernur Jambi Serahkan Kasus Korupsi ke Penegak Hukum
Dinas Pendidikan Jambi Bantah Temuan BPK
Divonis Empat Tahun, Bupati Magetan Ajukan Kasasi
Gubernur Jambi Usulkan Pelaksana Tugas Sekda Jambi
Jaksa Tolak Seluruh Pembelaan Bupati Garut
Sekda Jambi Belum Dinonaktifkan
Surat Izin Memeriksa Gubernur NTB Sudah Turun
Berkas Pimpinan DPRD Jember Dilimpahkan ke Pengadilan
> selengkapnya...

Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
Pemberantasan Korupsi dari Masa ke Masa
BADAN ANTIKORUPSI
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121850 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data