Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jual Jembatan, Kepala Desa Diperiksa Jaksa
Rabu, 23 April 2008 | 19:50 WIB

TEMPO Interaktif, Cianjur:Gara-gara menjual rangka baja jembatan milik negara, Basyuni akhirnya tersandung perkara. Kepala Desa Pagermaneuh, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur ini akhirnya seharian ini diperiksa Kejaksaan Negeri Cianjur karena dianggap merugikan negara, Rp 65 juta.

Basyuni diperiksa jaksa penyidik di Ruang Seksi Pidana Khusus. Ia datang jam 10.00 Wib dan baru keluar, pukul 17.00. Ia keluar di dampingi pengacaranya, Kosasih Hulaemi Soleh.

Berpantalon hitam dengan kemeja hijau bergaris, Basyuni sempat membaringkan badan di kursi, setelah diperiksa penyidik. “Sementara tidak ditahan. Selain sakit, juga ada berkas yang tidak dibawa. Minggu depan kami periksa lagi” kata J.J.Prastio, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur di kantornya, Rabu (23/4).

Menurut Prastio, kepada penyidik Basyuni mengakui telah menjual rangka baja jembatan milik negara kepada pembeli barang rongsokan di Sidangbarang dan Bandung. Jembatan 100 meter itu adalah hibah Pemerintah Belanda yang terbentang di atas Sungai Cisadea, Kecamatan Cibinong, Cianjur.

Rangka baja itu merupakan aset negara yang dalam proses pengalihannya harus melalui mekanisme izin provinsi Jawa Barat. “Dia mengaku, setelah dijual, dipakai membangun jembatan di desanya, Pagermaneuh,” ujarnya.

Kuasa hukum Basyuni, Kosasih menjelaskan kalau kliennya berupaya menjelaskan persoalan sebenarnya. Ia juga sedang menyiapkan surat permohonan penangguhan penahanan.

Deden Abdul Aziz


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kejaksaan Tahan Pejabat Pemda Purwakarta
KPK Umumkan Tersangka Baru Dana BI
Jaksa Urip Kembali Diperiksa KPK
Bekas Kepala Dinas Kesehatan Maluku Diserahkan ke Jaksa
Dua Pejabat Bapeten Divonis Bersalah
Syamsul Bahri Dituntut Dua Tahun
Warga Lampung Tengah Adukan Bupati Ke KPK
Istri Bekas Bupati Mimika Bakal Diperiksa Polisi
Memo Hermawan Resmi Sebagai Pelaksana Tugas Bupati
Sekretaris Daerah Jember Divonis Bebas
> selengkapnya...

Referensi

Mengurai Benang Kusut Duit BI
Siapa Menyusul Rokhmin
Enaknya Bermain Monopoli
Pengusutan KPK
Perjalanan Kasus Dana Prajurit
Ruwetnya Tanah Senayan

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121890 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasangan Calon Bupati dari PDI Perjuangan Unggul di Jombang
Gubernur Bolehkan KPU Jatim Bekerja Sampai KPU Baru Dilantik
Laba Bersih Corporindo Tumbuh 103 Persen
Pefindo Valuasi Emiten Kecil dan Menengah
Pendidikan Anti Korupsi Untuk Siswa

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data