|
Lampu Jalan Ilegal Rugikan PLN Rp 538 Juta
Kamis, 24 April 2008 | 21:10 WIB
TEMPO Interaktif, Malang: Akibat banyaknya lampu jalan ilegal , tiap bulan PLN Malang rugi Rp 538 juta. Menurut Santjoko, Asisten Manajer Pemasaran PT PLN Distribusi Jawa Timur Area Pelayanan dan Jaringan Malang, maraknya pendirian penerangan ilegal ini karena masyarakat sudah membayar pajak penerangan jalan umum.
Saat ini penerangan jalan ilegal di Kota Malang ada 3.308 titik, di Kabupaten Malang 6.940 titik, dan di Kota Batu 1.201 titik. Penerangan ilegal tersebut biasanya dipasang di permukiman penduduk di desa-desa ataupun di perumahan mewah di kawasan kota.
Santjoko mengatakan PLN Malang telah memberitahukan larangan mendirikan penerangan ilegal tersebut. Mereka juga diberi tenggat hingga 31 April mendatang untuk membongkarnya. Jika sampai batas waktu ini penerangan ilegal itu belum dibongkar, per 1 Mei 2008 PLN yang akan membongkar.
(Bibin Bintariadi)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|