Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pemerintah Kota Blitar Pastikan Akan Beli Rumah Bung Karno
Jum'at, 25 April 2008 | 11:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mempertimbangkan pentingnya aset sejarah, Pemerintah Kota Blitar memastikan untuk membeli rumah bekas kediaman Bung Karno di Jalan Sultan Agung, Kota Blitar, Jawa Timur. Keputusan itu akan dilaksanakan jika seluruh ahli waris rumah yang kini menjadi museum Bung Karno itu benar-benar berniat menjualnya.

"Kami bertanggungjawab atas kelestarian aset sejarah. Saat ini terus dirumuskan mencari langkah yang tepat untuk menyelamatkan 'ndalem' (rumah) Bung Karno itu. Jika memang harus membelinya, kita siap," kata Walikota Blitar, Djarot Syaiful Hidayat, Jum’at (25/4).

Tentang permintaan harga senilai Rp 50 Miliar yang ditawarkan para ahli waris, menurut Djarot akan dibicarakan lebih mendalam dengan menghadirkan seluruh ahli waris. Hal itu juga untuk mengetahui, apakah seluruh ahli waris Ny Soekarmini Wardoyo (kakak kandung Bung Karno) menyetujui penjualan rumah itu.

"Yang terpenting, jangan sampai pembelian rumah bersejarah itu memunculkan persoalan di belakang hari. Kita harus bijaksana mengambil keputusan. Prinsipnya jika memang semua ahli waris memutuskan dijual, pemerintah siap untuk membelinya," kata Djarot.

Terkait keputusan membeli rumah yang akrab disebut Istana Gebang itu, pihak Pemkot Blitar juga terus melakukan pembicaraan dengan berbagai kalangan. Diantaranya dengan Majelis Pelestari Ajaran Bung Karno (MPABK). Dalam pertemuan yang dihadiri Wakil Walikota Blitar Endro Hermono itu, forum juga bersepakat agar pemerintah membeli rumah itu.

"Pemerintah harus membeli rumah Bung Karno dengan pertimbangan agar keberadaan rumah ini terjaga sehingga bisa menjadi cermin sejarah generasi di masa depan," kata Bambang Gunawan, salah seorang pengurus MPABK.

Pertimbangan lainnya, selama ini Istana Gebang telah ditetapkan menjadi cagar budaya, sehingga pemerintah berkewajiban melindungi dan manjaganya. Jika dijual, pemerintah juga harus mendpaat prioritas utama sebagai pembeli. Berdasarkan Undang Undang No 5/1992 tentang Cagar Budaya, disebutkan dalam Pasal 7 ayat 1, pengalihan pemilikan atas benda cagar budaya tertentu yang dimiliki oleh warga negara Indonesia secara turun-temurun atau karena pewarisan hanya dapat dilakukan kepada Negara.

"Melihat tingginya nilai sejarah rumah itu, pemerintah harus siap membeli dan melestariakannya seperti amanat undang undang," kata Bambang Gunawan. DWIDJO U. MAKSUM


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk121999 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data