|
Pemerintah Kota Blitar Pastikan Akan Beli Rumah Bung Karno
Jum'at, 25 April 2008 | 11:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mempertimbangkan pentingnya aset sejarah, Pemerintah Kota Blitar memastikan untuk membeli rumah bekas kediaman Bung Karno di Jalan Sultan Agung, Kota Blitar, Jawa Timur. Keputusan itu akan dilaksanakan jika seluruh ahli waris rumah yang kini menjadi museum Bung Karno itu benar-benar berniat menjualnya.
"Kami bertanggungjawab atas kelestarian aset sejarah. Saat ini terus dirumuskan mencari langkah yang tepat untuk menyelamatkan 'ndalem' (rumah) Bung Karno itu. Jika memang harus membelinya, kita siap," kata Walikota Blitar, Djarot Syaiful Hidayat, Jum’at (25/4).
Tentang permintaan harga senilai Rp 50 Miliar yang ditawarkan para ahli waris, menurut Djarot akan dibicarakan lebih mendalam dengan menghadirkan seluruh ahli waris. Hal itu juga untuk mengetahui, apakah seluruh ahli waris Ny Soekarmini Wardoyo (kakak kandung Bung Karno) menyetujui penjualan rumah itu.
"Yang terpenting, jangan sampai pembelian rumah bersejarah itu memunculkan persoalan di belakang hari. Kita harus bijaksana mengambil keputusan. Prinsipnya jika memang semua ahli waris memutuskan dijual, pemerintah siap untuk membelinya," kata Djarot.
Terkait keputusan membeli rumah yang akrab disebut Istana Gebang itu, pihak Pemkot Blitar juga terus melakukan pembicaraan dengan berbagai kalangan. Diantaranya dengan Majelis Pelestari Ajaran Bung Karno (MPABK). Dalam pertemuan yang dihadiri Wakil Walikota Blitar Endro Hermono itu, forum juga bersepakat agar pemerintah membeli rumah itu.
"Pemerintah harus membeli rumah Bung Karno dengan pertimbangan agar keberadaan rumah ini terjaga sehingga bisa menjadi cermin sejarah generasi di masa depan," kata Bambang Gunawan, salah seorang pengurus MPABK.
Pertimbangan lainnya, selama ini Istana Gebang telah ditetapkan menjadi cagar budaya, sehingga pemerintah berkewajiban melindungi dan manjaganya. Jika dijual, pemerintah juga harus mendpaat prioritas utama sebagai pembeli. Berdasarkan Undang Undang No 5/1992 tentang Cagar Budaya, disebutkan dalam Pasal 7 ayat 1, pengalihan pemilikan atas benda cagar budaya tertentu yang dimiliki oleh warga negara Indonesia secara turun-temurun atau karena pewarisan hanya dapat dilakukan kepada Negara.
"Melihat tingginya nilai sejarah rumah itu, pemerintah harus siap membeli dan melestariakannya seperti amanat undang undang," kata Bambang Gunawan. DWIDJO U. MAKSUM
INDEKS BERITA LAINNYA :
|