|
Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pembakar Mesjid Ahmadiyah
Selasa, 29 April 2008 | 11:53 WIB
TEMPO Interaktif, Sukabumi:Lima warga Kampung Bojongsari, Desa Parakansalak, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi tersangka kasus pembakaran Masjid Al Furqon Parakansalak, Sukabumi. Sementara tiga warga lainnya masih diperiksa sebagai saksi.
Kelima tersangka masing-masing berinisial HS, Bis, HR, UE, dan Dir. "Mereka juga berada di lokasi kejadian saat peristiwa itu berlangsung," ujar Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Besar Guntor Gaffar di Sukabumi, Selasa (29/4).
Lima warga Kampung Bojongsari Desa Parakansalak Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan menjadi tersangka pada kasus pembakaran Masjid Al Furqon Sukabumi. Adapun tiga warga lainnya masih diperiksa sebagai saksi. Kelima orang yang jadi tersangka masing-masing berinisial HS, Bis, HR, UE, dan Dir.
Menurut Guntor, kelima orang tersangka diduga kuat terlibat aksi pembakaran mesjid dengan menggunakan bom molotov yang terbuat dari botol berisi minyak tanah dan bensin dengan sumbu menyala.
Sebelumnya, usai pembakaran Masjid Al Furqon, Senin (28/4) dini hari, polisi menahan delapan warga. Setelah diperiksa secara intensif 8 orang, polisi menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka. Pemeriksaan masih terus dilakukan.
DEDEN ABDUL AZIZ
INDEKS BERITA LAINNYA :
|