Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pembakar Mesjid Ahmadiyah
Selasa, 29 April 2008 | 11:53 WIB

TEMPO Interaktif, Sukabumi:Lima warga Kampung Bojongsari, Desa Parakansalak, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi tersangka kasus pembakaran Masjid Al Furqon Parakansalak, Sukabumi. Sementara tiga warga lainnya masih diperiksa sebagai saksi.

Kelima tersangka masing-masing berinisial HS, Bis, HR, UE, dan Dir. "Mereka juga berada di lokasi kejadian saat peristiwa itu berlangsung," ujar Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Besar Guntor Gaffar di Sukabumi, Selasa (29/4).

Lima warga Kampung Bojongsari Desa Parakansalak Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan menjadi tersangka pada kasus pembakaran Masjid Al Furqon Sukabumi. Adapun tiga warga lainnya masih diperiksa sebagai saksi. Kelima orang yang jadi tersangka masing-masing berinisial HS, Bis, HR, UE, dan Dir.

Menurut Guntor, kelima orang tersangka diduga kuat terlibat aksi pembakaran mesjid dengan menggunakan bom molotov yang terbuat dari botol berisi minyak tanah dan bensin dengan sumbu menyala.

Sebelumnya, usai pembakaran Masjid Al Furqon, Senin (28/4) dini hari, polisi menahan delapan warga. Setelah diperiksa secara intensif 8 orang, polisi menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka. Pemeriksaan masih terus dilakukan.

DEDEN ABDUL AZIZ


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Organisasi Massa Datangi Kantor Ahmadiyah
Misa Sore Jumat Agung Diikuti Tiga Ribuan Umat
Santri Pondok Lirboyo Pulang Kampung
Ribuan Umat Katolik Peringati Paskah di Gereja Kuno Puh Sarang
Pemerintah Dinilai Membiarkan Kekerasan Agama
Umat Islam Perlu Membentuk Khilafah
Umat Hindu Bali Terancam Globalisasi
Pengikut Al Qiyadah Tetap Diproses Hukum
Umat Hindu Bali Rayakan Hari Saraswati
Al-Quran Suci Masuk Kategori Perbuatan Menyimpang
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122177 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Satu Orang Terluka di Kecelakaan Tol Tangerang
Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Sinar Pacific
Persiba Siapkan Pengganti Peter Butler
Empat Korban Minuman Keras Masih dirawat, Tiga lainnya Tewas
Menteri Keuangan Kembali Bekukan Izin Kantor Akuntan Publik

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data