|
Kebun Binatang Surabaya Dinilai Melanggar Prosedur
Selasa, 29 April 2008 | 19:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Perkumpulan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) sedang mengumpulkan fakta terkait tindakan pengurus Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang berupaya mengirimkan empat ekor singa ke Sinka Island Park di Singkawang, Kalimantan Barat. Pasalnya, tempat di Sinka Island Park belum dapat dikategorikan sebagai kebun binatang karena belum memperoleh rekomendasi dari PKBSI dan Departemen Kehutanan.
Padahal dalam ketentuan, pemindahan satwa hanya boleh dilakukan antar kebun binatang atau lembaga konservasi. "Memindahkan satwa ke tempat yang belum terkategori kebun binatang sebuah kesalahan," kata Kepala Bidang Humas dan Hubungan Antarlembaga PKBSI Singky Soewadji, Selasa (29/4).
Fakta lain yang dikumpulkan PKBSI ialah prosedur pengiriman satwa yang di luar kelaziman. Menurut ketentuan, kata Singky, pengiriman satwa dari satu tempat ke tempat lain harus disertai Memorandum of Understanding dengan pihak yang akan dikirimi. Namun dalam kasus singa KBS, PKBSI tidak melihat adanya MoU tersebut. "Ada kesan satwa-satwa ini dijual dengan kompensasi tertentu," kata Singky.
Ketua Perkumpulan Taman Satwa dan Flora Surabaya Stany Soebakir selaku pengelola KBS telah mengakui bahwa pihaknya memang mendapatkan kompensasi senilai Rp 132 juta atas pengiriman satwa tersebut. Namun Stany membantah bahwa uang tersebut merupakan hasil jual beli singa. Menurutnya uang tersebut sebagai biaya perawatan singa.
Seperti diberitakan, Minggu pekan lalu singa-singa yang hendak dikirim ke Singkawang melalui Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang itu dikembalikan lagi ke Surabaya. Masalahnya, kapal yang sedianya akan ditumpangi hewan-hewan itu menunda keberangkatannya. Dari situlah rencana pengiriman satwa buas ke luar pulau itu terkuak. Kukuh Wibowo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|