Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Empat Partai Ambil Formulir Pendaftaran Pilwali Malang
Kamis, 01 Mei 2008 | 19:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak empat partai sudah mengambil formulir pendaftaran calon walikota-wakil walikota Malang pada hari pertama pendaftaran calon dibuka, Kamis (1/5). Keempat partai tersebut adalah PDIP, PBR, PKB, dan Partai Golkar.

Pengambil pertama formulir adalah PDIP yang diwakili oleh Sekretaris DPC PDIP Kota Malang, Priyatmoko Oetomo sekitar pukul 08.15 WIB. Calon yang diusung PDIP, Peni Suparto mengembalikan formulir tersebut 45 menit kemudian. "Kita sudah siapkan semua persyaratannya, jadi bisa langsung dikembalikan," kata Peni.

PBR yang belum mengumumkan calonnya menjadi partai kedua yang mengambil formulir. Setelah PBR, PKB dan Partai Golkar menyusul mengambil formulir.

Sekretaris KPUD Kota Malang, Yusuf mengatakan KPUD telah menyiapkan 24 bendel formulir pendaftaran. Jumlah itu sesuai dengan jumlah parpol yang terdaftar di KPUD. Formulir tidak harus diambil oleh calon, tetapi bisa dikuasakan ke pihak lain asalkan melampirkan salinan SK kepengurusan parpol yang masih berlaku. Selain itu juga harus ada permohonan tertulis berupa surat yang ditandatangani ketua dan sekretaris parpol. "Kami ingin membuka kesempatan seluas-luasnya kepada parpol untuk mengambil formulir. Penentuan diterima atau tidaknya dilakukan melalui proses seleksi." Rencananya, penutupan pendaftaran dilakukan 12 Mei pukul 24.00.

Sesuai dengan lampiran SK KPUD Kota Malang 04/2008 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, beberapa formulir yang harus diambil dari KPUD adalah formulir surat pencalonan berkode B-KWK, formulir berkode B1-KWK tentang pernyataan kesepakatan bersama antarparpol yang berkoalisi dan formulir kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan apabila terpilih menjadi kepala daerah. Selain itu juga formulir tidak memiliki utang, formulir surat keterangan tidak dalam kondisi pailit, dan formulir tidak pernah dihukum pidana. Bibin Bintariadi


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122321 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Kasus Alih Kawasan BSD Diselidiki
Dada Janji Bangun Stadion Persib
Pasangan Calon Bupati dari PDI Perjuangan Unggul di Jombang
Gubernur Bolehkan KPU Jatim Bekerja Sampai KPU Baru Dilantik
Laba Bersih Corporindo Tumbuh 103 Persen

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data