|
Empat Partai Ambil Formulir Pendaftaran Pilwali Malang
Kamis, 01 Mei 2008 | 19:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak empat partai sudah mengambil formulir pendaftaran calon walikota-wakil walikota Malang pada hari pertama pendaftaran calon dibuka, Kamis (1/5). Keempat partai tersebut adalah PDIP, PBR, PKB, dan Partai Golkar.
Pengambil pertama formulir adalah PDIP yang diwakili oleh Sekretaris DPC PDIP Kota Malang, Priyatmoko Oetomo sekitar pukul 08.15 WIB. Calon yang diusung PDIP, Peni Suparto mengembalikan formulir tersebut 45 menit kemudian. "Kita sudah siapkan semua persyaratannya, jadi bisa langsung dikembalikan," kata Peni.
PBR yang belum mengumumkan calonnya menjadi partai kedua yang mengambil formulir. Setelah PBR, PKB dan Partai Golkar menyusul mengambil formulir.
Sekretaris KPUD Kota Malang, Yusuf mengatakan KPUD telah menyiapkan 24 bendel formulir pendaftaran. Jumlah itu sesuai dengan jumlah parpol yang terdaftar di KPUD. Formulir tidak harus diambil oleh calon, tetapi bisa dikuasakan ke pihak lain asalkan melampirkan salinan SK kepengurusan parpol yang masih berlaku. Selain itu juga harus ada permohonan tertulis berupa surat yang ditandatangani ketua dan sekretaris parpol. "Kami ingin membuka kesempatan seluas-luasnya kepada parpol untuk mengambil formulir. Penentuan diterima atau tidaknya dilakukan melalui proses seleksi." Rencananya, penutupan pendaftaran dilakukan 12 Mei pukul 24.00.
Sesuai dengan lampiran SK KPUD Kota Malang 04/2008 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, beberapa formulir yang harus diambil dari KPUD adalah formulir surat pencalonan berkode B-KWK, formulir berkode B1-KWK tentang pernyataan kesepakatan bersama antarparpol yang berkoalisi dan formulir kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan apabila terpilih menjadi kepala daerah. Selain itu juga formulir tidak memiliki utang, formulir surat keterangan tidak dalam kondisi pailit, dan formulir tidak pernah dihukum pidana. Bibin Bintariadi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|