|
Villa di Radius 5 Tak Salahi Peraturan
Kamis, 01 Mei 2008 | 19:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Meski santer terdengar nada sumbang banyaknya vila liar yang berdiri di kawasan suci Pura Uluwatu, pemerintah tak siap melakukan pembongkaran. “Ditertibkan bukan berarti harus dibongkar,” jelas Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung I Made Subawa, Rabu (30/4).
Beberapa vila, kata dia, memang telah berdiri di radius 5 kilometer yang menjadi perdebatan wilayah kesucian Pura Uluwatu. Menurut dia, pembangunan vila itu tidak menyalahi peraturan.
Radius itu, kata dia, dibagi menjadi tiga ring. Ring pertama berjarak 0 hingga 1 KM dari Pura, ring kedua berjarak 1 hingga 2 KM, dan ring ketiga berjarak 2 hingga 5 KM. “Kalau tidak boleh dibangun apa di radius 5, semua rumah warga itu akan kena,” tegas dia.
Perijinan yang dikeluarkan pihaknya telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia menolak berkomentar banyak terkait polemik radius ini. menurut dia, kini masalah ini telah diserahkan ke Gubenur Badung AA Gde Agung. “Setelah ijin pendirian bangunan selesai, baru kita kasih ijin operasional,” ungkap dia. ANANG ZAKARIA
INDEKS BERITA LAINNYA :
|