|
Pembangunan TK/SD Model dan SMKN 10 Malang Merugikan Keuangan Daerah
Kamis, 01 Mei 2008 | 19:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Surabaya menilai Tim Pendiri TK/SD Model dan SMKN 10 Malang telah melanggar aturan yang berlaku dalam membangun TK/SD Model dan SMKN 10 Malang. Akibatnya, Tim Pendiri telah merugikan keuangan Pemkot Malang sebesar Rp 82,36 juta.
Hasil pemeriksaan menyebutkan kerugian keuangan daerah itu berasal dari ketidaksesuaian volume pekerjaan yang tercantum dalam As Built Drawing dan Contract Change Order dengan hasil pemeriksaan fisik sebesar Rp 54,9 juta dan adanya selisih keuangan antara surat perintah membayar dengan penggunaan dana sebesar Rp 27,45 juta.
Kesimpulan BPK tersebut tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan atas belanja Pemkot Malang tahun 2007. Pemeriksaan yang dilakukan pada 25 Oktober hingga 13 November 2007 itu ditandatangani oleh Ketua BPK Perwakilan Surabaya, Zindar Kar Marbun.
BPK menilai Tim Pendiri TK/SD Model dan SMKN 10 Malang telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tanggal 5 April 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Tim Pendiri juga dinilai telah menyalahi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tanggal 14 Januari 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tanggal 9 Desember 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tanggal 3 November 2003 tentang 31 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah.
TK/SD Model dan SMKN 10 Malang dibangun dengan cara swakelola yang dilakukan oleh Tim Pendiri. Dana pembangunan TK/SD Model dan SMKN 10 Malang dibiayai dari APBD tahun 2006 dan 2007 sebagai dana pendamping dari APBN. Untuk pembangunan TK/SD Model, Pemerintah Kota Malang mengalokasikan anggaran Pembangunan sebesar Rp 3 milyar pada tahun anggaran 2006, dan dana sebesar Rp 5 milyar pada tahun 2007. Untuk pembangunan SMKN 10 Malang, Pemkot Malang menganggarkan dana sebesar Rp 2 milyar pada tahun 2006 dan sebesar Rp 500 juta pada tahun 2007.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ), BPK menemukan adanya sejumlah kesalahan, antara lain, kuitansi yang tidak ditandatangani dan/atau distempel oleh suplier senilai Rp 1.2 milyar, selisih antara nilai kuitansi dengan total nota yang disampaikan oleh suplier sebesar Rp 13.59 juta, pengeluaran yang tidak disertai bukti nota dan/atau kuitansi senilai Rp 217 juta, dan selisih antara nilai nota dengan nilai yang dilaporkan dalam SPJ senilai Rp 4,9 juta, serta terdapat nota yang distempel oleh dua suplier senilai Rp 19 juta.
Berdasarkan hasil konfirmasi BPK dengan para suplier, BPK menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain, harga yang tercantum dalam nota pembelian barang lebih mahal dari harga yang dijual pada toko, ada supplier yang hanya menjual kayu jawa, namun tidak menjual pasir dan tidak menjual cat dalam ukuran pil (20kg), ada alamat supplier yang tidak sesuai dengan alamat dalam nota pembelian barang.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekkota Malang, Imam Buchari ketika dihubungi Tempo mengaku tidak mengetahui hasil pemeriksaan BPK ini. Dia menyarankan untuk menghubungi Kepala Badan Pengawas (Bawas) Kota Malang, Parmin. "Tolong, minta konfirmasi ke Pak Parmin karena dia yang lebih tahu," katanya, Kamis (1/5).
Parmin yang dihubungi Tempo mengatakan belum menerima hasil pemeriksaan BPK untuk pembangunan TK/SD Model dan SMKN 10 Malang. Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK akan disampaikan ke Walikota di Gedung DPRD. "Sampai kini belum menerima hasil pemeriksaan BPK," ujarnya. Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, M Shofwan tak bisa dihubungi ketika hendak dikonfirmasi. Bibin Bintariadi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|