|
Menteri Kaban Izinkan Departemen Kehutanan digeledah
Jum'at, 02 Mei 2008 | 19:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehutanan M.S. Kaban tidak keberatan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantornya. Karena menurut dia setiap instansi atau lembaga tinggi bisa digeledah oleh KPK tanpa pengecualian.
"Kantor Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat bisa digeledah, tentu saja Departemen Kehutanan juga bisa digeledah," katanya di Ponorogo Jumat (2/5). Ia mengatakan jika tugas KPK memang itu. "KPK khan tukang geledah," tambahnya.
Ia menegaskan kasus alih fungsi lahan hutan lindung menjadi permukiman dan industri di Bintan tidak menyalahi aturan hukum. "Semua sudah sesuai aturan jadi tidak ada masalah," ujarnya. Dalam peralihan fungsi hutan itu. katya dia, telah melalui proses penelitian serta disepakati DPR.
Sebelumnya Ketua DPR Agung Laksono meminta KPK memeriksa intansi lain terkait pengalihan fungsi hutan yang melibatkan Departemen Kehutanan dan LIPI. DINI MAWUNTYAS
INDEKS BERITA LAINNYA :
|