|
Warga Jatigede Tuntut Ganti Rugi Tanah
Senin, 05 Mei 2008 | 18:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ratusan penduduk Jatigede, Kabupaten Sumedang mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat. Mereka menuntut ganti rugi yang layak atas rencana pembangunan waduk di daerah ini.
Pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Gabungan Rakyat Daerah Rencana Genangan Jatigede (Gardarancage) itu berasal dari 13 desa di lima kecamatan. Tatang Sunjaya, perwakilan pengunjuk rasa meminta anggota Dewan memperjuangkan hak mereka. Pasalnya sebagian penduduk pernah menerima ganti rugi dari pemerintah pada 1984–1986.
Ketua Umum Gardarancage Wahidin mengatakan proses ganti rugi diwarnai berbagai pelanggaran oleh pemerintah. “Misalnya, petugas mendata kekayaan masyarakat tanpa diketahui pemiliknya,” kata dia.
Padahal penetapan harga tanah semestinya disesuaikan dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 590/SK.7-Ag/1984 dan 590/SK.45/Ag/1985. Begitu pula dengan ganti rugi bangunan yang seharusnya disesuaikan dengan SK Nomor 604/SK.186-PUK/1984.
Rana Akbari Fitriawan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|