|
Bantuan Sosial Terpadu di Madiun Diduga Diselewengkan
Senin, 05 Mei 2008 | 18:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menilai realisasi bantuan sosial terpadu (BST) oleh pemerintah setempat ada indikasi penyelewengan. "Hingga saat ini belum ada pertanggungjawaban dari Bupati Madiun," kata anggota dewan dari komisi pembangunan, Subari menyikapi laporan pertanggungjawaban Bupati Madiun pada Senin (5/5).
Dari penelusurannya, kata dia, bantuan itu hanya diperuntukkan untuk kelompok-kelompok tertentu tanpa seleksi. Selain itu pemberian bantuan tanpa disertai proposal. "Asal Bupati setuju, BST cair dan proposal bisa menyusul," ujarnya.
Hal ini menurut dia terjadi karena realisasi BST tidak diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) setempat. "Jadi untuk siapa bantuan itu kemudian bagaimana pengawasannya serta berapa anggarannya tidak bisa diawasi atau dikontrol," ujarnya.
Bantuan sosial terpadu itu, kata dia dikelola oleh satuan kerja dilingkungan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. "Yang memberikan ijin pencairan adalah hak preogratif Bupati," terangnya.
Subari menerangkan telah beberapa kali memanggil Bupati serta pejabat dilingkungan Pemkab setempat namun tidak pernah digubris. "Tujuh tahun ini bagaimana realisasi BST tanpa ada pertanggungjawabannya," ujarnya. Hal ini kata dia mengakibatkan rawannya kebocoran keuangan.
Dewan kata dia pernah mendesak agar pemkab setempat mengajukan usulan untuk penyusunan Perda, namun hingga kini belum dilakukan Pemkab. Ia berjanji akan menyampaikan ini dalam pandangan umum fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) pada Kamis depan.
Menanggapi ini, Bupati Madiun Djunaedi Mahendra mengatakan pernah meminta ke dewan agar BST pernah dibuatkan Perda. "Kita sebenarnya juga minta agar diatur dalam Perda," ujarnya. Menanggapi dugaan penyelewengan dalam BST kata dia itu hanya kesalahpahaman.
Dalam laporan pertanggungjawabannya, Djunaedi mengatakan realisasi pendapatan daerag selama 2003 hingga 2007 sebesar Rp. 1 trilyun 988 miliar atau tercapai 102,23 dari target. Terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar 105 miliar, dana perimbangan sebesar Rp. 1 triliun 791 miliar dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 90 miliar.
Sedangkan anggaran 2008, kata dia realisasi pendapatan daerah per awal Maret 2008 masih 15,54 dari target. Atau sebesar 97 miliar dari rencana pendapatan daerah sebesar 625 miliar.
Untuk realisasi belanja daerah selama lima tahun masa jabatan sebesar Rp. 1 triliun 934 miliar atau terealisasu 94,98 miliar. Terdiri dari belanja tidak langsung sebesar 1 triliun 314 miliar dan belanja langsung sebesar Rp. 619 miliar 645 juta.
Ia menegaskan, dari seluruh urusan yang dikerjakan selama lima tahun ini mencerminkan keberhasilan penyelenggaran pemerintah Pemkab Madiun. Buktinya lanjut dia pendapatan pr kapita meningkat dari 3,6 juta menjadi Rp. 5,9 juta. Selain itu rumah tangga miskin turun dari 64.653 menjadi 61.128 rumah tangga. "Kita juga mendapatkan berbagai penghargaan dari pemerintah pusat serta swasta," kata Bupati yang masa jabatannya berkahir pada 23 Juli mendatang ini. DINI MAWUNTYAS
INDEKS BERITA LAINNYA :
|